Wartawan di Aceh Dapat Ancaman Usai Liput Dugaan Kasus Geuchik, PWI Lhokseumawe Tempuh Jalur Hukum

Wartawan di Aceh Dapat Ancaman Usai Liput Dugaan Kasus Geuchik, PWI Lhokseumawe Tempuh Jalur Hukum. [Foto: Dok. PWI].

INISIATIF.CO, Lhokseumawe – Seorang wartawan paparazzi asal Aceh, Tri Nugroho Panggabean (54), resmi melaporkan dugaan ancaman terhadap dirinya ke Polres Aceh Utara.

Laporan itu dilakukan melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe dan Lembaga Hukum Teguh Lawyers & Partners, setelah Tri disebut-sebut menjadi sasaran intimidasi usai memberitakan dugaan pelanggaran hukum oleh seorang geuchik (kepala desa).

Kasus ini bermula dari pemberitaan berjudul “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan” yang diterbitkan oleh media tempat Tri bekerja. Tak lama setelah berita itu tayang, muncul dugaan ancaman terhadap dirinya melalui dua orang rekan sesama wartawan.

Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Ancaman Dilontarkan di Warung Kopi

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Kuta Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Dua saksi, Amar dan Chairul, mengaku mendengar langsung ucapan BDN, Geuchik Gampong Blang Aman, yang mengatakan:

“Yang pah wartawan nyan ta pasoe lam eumpang,” yang berarti “Wartawan itu kita masukkan ke dalam karung.”

Mendengar kalimat tersebut, Chairul sempat bertanya siapa wartawan yang dimaksud. BDN kemudian menjawab, “Si Tri!”

Chairul yang kaget langsung menelpon Tri dan menceritakan perkataan itu. Ia bahkan sempat mengarahkan telepon ke BDN agar berbicara langsung, namun sang geuchik menolak.

Merasa keselamatannya terancam dan mengalami tekanan psikologis, Tri memutuskan untuk melapor ke Polres Aceh Utara pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.

“Saya merasa keselamatan saya terancam. Karena itu, saya memutuskan untuk melapor agar kasus ini diproses secara hukum,” ujar Tri Nugroho.

“Ancaman seperti ini tidak boleh saya anggap sepele. Ini bentuk intimidasi terhadap saya selaku jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesi,” tambahnya dengan nada cemas.

Mendengar laporan tersebut, Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Ahmad langsung bergerak cepat. Ia meminta bantuan hukum dari kantor hukum M. Teguh Pribadi, SH & Rekan (MTP Law Office) untuk memberikan pendampingan kepada Tri.

“Benar, saya sudah menerima laporan bahwa Tri, anggota kami, mendapat ancaman. Surat laporan ke polisi juga sudah kami terima. Kami telah memberikan kuasa khusus dari PWI kepada pengacara organisasi untuk mengambil langkah hukum,” jelas Sayuti.

Sayuti menegaskan, kasus ini menjadi alarm penting agar seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, agar jurnalis di Aceh dapat bekerja dengan aman dan bebas dari tekanan maupun ancaman,” pungkasnya.

Sementara itu, M. Teguh Pribadi, SH, dari MTP Law Office, membenarkan pihaknya telah menerima surat kuasa dari PWI Lhokseumawe untuk menangani kasus dugaan ancaman tersebut.

“Saya memang pengacara khusus PWI Lhokseumawe sekaligus Ketua Bidang Advokasi Wartawan. Jadi, apa yang saya lakukan hari ini adalah bagian dari tugas organisasi,” ujar Teguh.

Ia juga menegaskan akan segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi dan langkah hukum lanjutan atas dugaan ancaman terhadap jurnalis di Aceh Utara itu[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup