HUT RI Ke 80

Warga Kuala Terubu Tolak Eksekusi Lahan, Duga Ada Kejanggalan Putusan MA

Warga Gampong Kuala Terubu bersama kuasa hukumnya saat menyampaikan penolakan terhadap eksekusi lahan seluas 4 hektare oleh PN Blangpidie, Kamis 19 Juni 2025.( Foto: Fitria Maisir/INISIATIF.CO)

Saat pelaksanaan eksekusi, kata Ahmad, bukan hanya pihak tergugat yang keberatan, tetapi juga masyarakat dan perangkat gampong. Keuchik Kuala Terubu dan Keuchik Geulanggang Gajah bahkan menyebutkan bahwa lahan yang hendak dieksekusi berada di wilayah Kuala Terubu. “Saat itu Keuchik dari Blang Dalam tidak hadir,” ujarnya.

Karena mendapat penolakan dari warga, PN Blangpidie akhirnya menunda eksekusi tanpa menetapkan waktu lanjutan.

“Kami meminta Hakim MA membatalkan putusan ini dan memohon Ketua PN Blangpidie, Munawar Hamidi, untuk meninjau ulang penetapan eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2024. Sebab, putusan ini membawa dampak bagi banyak pihak yang merasa dirugikan,” tegas Ahmad.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup