Warga Idi Timur Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak 7 Tahun
INISIATIF.CO, Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang warga berinisial ZA (49) dari Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur, atas dugaan pelanggaran hukum terkait kejahatan seksual terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun (sebut saja Mawar) yang berdomisili di Kecamatan Peureulak.

Berdasarkan pengakuan korban kepada orang tua, Mawar menyebut telah mengalami kejadian tersebut beberapa kali, meski tidak ingat waktu pastinya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan ZA pada Kamis (27/02/2025) siang. Pelaku kini menjalani proses hukum dengan penerapan Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman mencakup uqubat ta’zir, denda, atau kurungan penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan dan aktivitas sehari-hari. Hal ini menyusul tingginya kasus kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Aceh Timur pada tahun 2024.
“Orang tua disarankan mengisi waktu luang anak dengan kegiatan positif serta memantau lingkungan pergaulan guna mencegah risiko serupa,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya edukasi dan kewaspadaan bersama dalam melindungi anak dari potensi kejahatan seksual.[]