ANTINARKOBA

Warga Gampa Ditangkap Polisi, Simpan 51,6 Gram Sabu Siap Edar

Satresnarkoba Polres Aceh Barat ringkus pria asal Gampa, Johan Pahlawan, usai kedapatan simpan sabu seberat 51,6 gram. Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat dan kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Polres Aceh Barat).

INISIATIF.CO, Aceh Barat – Seorang pria berinisial DR (29), warga Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, tak berkutik saat ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan DR bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Merespons cepat informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.

“DR kami amankan di Desa Gampa setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang cukup kuat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., mewakili Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 11 bungkus plastik berisi sabu dengan berat brutto 51,6 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 69 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp876.000, satu timbangan digital, dan satu unit handphone merek ZTE warna hijau.

Saat ini, DR telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain di balik peredaran barang haram ini,” tambah AKP Shandy.

Satresnarkoba Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup