ANTINARKOBA

Warga dan Mahasiswa Kepung PT LKT Abdya, Tuntut Tanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Warga dan mahasiswa bentangkan spanduk protes saat berunjuk rasa di depan area operasional PT Lauser Karya Tambang (LKT), Gampong Pante Rakyat, Babahrot, Abdya, Senin (5/5/2025), menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran lingkungan. (Foto Fitria Maisir/INISIATIF.CO).

INISIATIF.CO, Blangpidie – Suara lantang dari pengeras suara dan bentangan spanduk protes mewarnai aksi unjuk rasa yang digelar ratusan warga dan mahasiswa di depan area operasional PT Lauser Karya Tambang (LKT), di Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (5/5/2025).

Aksi ini memprotes dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan tambang tersebut.

Koordinator aksi, Rahmat Maulana, menyebut pencemaran yang diduga berasal dari limbah tambang telah mencemari aliran sungai dan merusak lahan pertanian, terutama di Gampong Rukon Damee.

Dalam orasinya, ia menyerukan pertanggungjawaban dari PT LKT.

“Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi. Limbah yang dialirkan ke sungai telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” tegas Rahmat.

Ia menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta menuntut perusahaan menyediakan akses air bersih dan ganti rugi atas tanaman yang rusak.

Tak hanya soal lingkungan, massa juga menyoroti belum disalurkannya dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Perseroan Terbatas. Rahmat menilai PT LKT belum menunjukkan komitmen pada pemberdayaan masyarakat sekitar.

“Setidaknya 50 persen tenaga kerja di perusahaan berasal dari warga Gampong Rukon Damee. Selain itu, warga lokal juga harus dilibatkan dalam posisi strategis seperti bagian humas,” ujarnya.

Massa juga menuntut perusahaan menghentikan penggunaan jalan desa oleh kendaraan berat dan segera memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Selain itu, mereka mempersoalkan keberadaan rumah ibadah di area perusahaan yang diduga dibangun tanpa izin resmi. Mereka mendesak PT LKT mematuhi aturan pendirian tempat ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016.

Menanggapi aksi ini, Direktur PT LKT, Ricky Hartanto Taslim, menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan masyarakat dan sepakat membentuk tim pansus untuk menindaklanjuti aspirasi warga.

“Tim tersebut akan mulai bekerja pada 7 Mei 2025, terdiri dari perwakilan desa, perusahaan, mahasiswa, DPRK, dan aparat kepolisian. Hasil dari tim ini akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen kami terhadap aspirasi warga,” ujarnya.

Aksi yang berlangsung damai ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan menjadi sorotan publik terkait tata kelola tambang dan tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah Abdya. (Fitria Maisir/Abdya).

Editor : Ikbal Fanika
Tutup