Warga Banda Aceh Tertipu Rp 140 Juta saat Beli Mobil di Marketplace, Polisi Tangkap Pelaku di Tangerang
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa pelaku sempat dikenal oleh pemilik mobil karena sebelumnya pernah membantu menjualkan mobil tersebut. Namun, hubungan keduanya hanya sebatas itu.
“Jadi pelaku seolah-olah sebagai agen. Memang sebelumnya pelaku ini pernah bantu pemilik mobil menjual mobilnya, tapi itu dulu. Antara pelaku dan pemilik mobil hanya kenal sebatas jual beli mobil,” terang Fadilah.
Fadilah menambahkan bahwa setelah menerima uang dari korban, SA langsung memindahkan dana ke rekening lain dan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, satu unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan print-out rekening.
“Pelaku saat ini masih ditahan dan akan kita lakukan penyidikan lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun,” jelas Fadilah.
Kapolresta Joko Heri Purwono turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi daring, khususnya di marketplace.
“Penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja. Kalau pun memang mau membeli barang secara online bisa di tempat terpercaya. Waspada, jangan sampai jadi korban penipuan,” pungkasnya.[]