ANTINARKOBA

Warga Banda Aceh Tertipu Rp 140 Juta saat Beli Mobil di Marketplace, Polisi Tangkap Pelaku di Tangerang

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasatreskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama menunjukkan barang bukti kasus penipuan jual beli mobil online saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (9/5/2025). Foto Polresta Banda Aceh.

INISIATIF.CO, Banda Aceh Upaya membeli mobil secara daring berujung petaka bagi Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh. Ia menjadi korban penipuan senilai Rp 140 juta saat mencoba membeli sebuah mobil melalui marketplace Facebook.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang sempat buron dan berpindah-pindah tempat, yakni SA (28), warga Tangerang, Banten.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers pada Jumat (9/5/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban melihat iklan penjualan mobil Toyota Veloz tahun 2016 berwarna putih dengan nomor polisi B 2427 SBJ di Facebook pada 9 Maret 2025. Mobil tersebut ditawarkan dengan harga Rp 148 juta.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban meminta nomor kontak penjual dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

“Usai mendapatkan nomor kontak, pada 13 Maret 2025, korban berkomunikasi dengan pelaku via WhatsApp, negosiasi pun terjadi,” ungkap Joko.

Untuk memastikan kondisi mobil, Zulkiram mengutus temannya, Rangga, ke rumah pemilik mobil bernama Kusmarwoto di Kecamatan Cibodas, Tangerang. Pengecekan mobil pun dilakukan bersama Kusmarwoto, pemilik sah mobil tersebut. Sementara itu, korban terus berkomunikasi dengan pelaku SA secara terpisah melalui WhatsApp.

Kesepakatan pun tercapai pada harga Rp 140,5 juta. Atas arahan SA, korban mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Namun, saat Rangga menunjukkan bukti transfer tersebut kepada Kusmarwoto, sang pemilik mobil mengaku tidak menerima uang tersebut dan menyatakan bahwa rekening itu bukan miliknya.

“Teman korban yang masih bersama pemilik mobil menunjukkan bukti transfer yang dikirim korban, namun pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang yang masuk, akhirnya disinilah korban sadar sudah tertipu. Sempat dihubungi tapi tidak aktif lagi,” ujar Kapolresta.

Polisi mulai melakukan penyelidikan pada 25 April 2025, dan akhirnya berhasil meringkus pelaku SA di wilayah Tangerang pada Sabtu, 3 Mei 2025. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa pelaku sempat dikenal oleh pemilik mobil karena sebelumnya pernah membantu menjualkan mobil tersebut. Namun, hubungan keduanya hanya sebatas itu.

“Jadi pelaku seolah-olah sebagai agen. Memang sebelumnya pelaku ini pernah bantu pemilik mobil menjual mobilnya, tapi itu dulu. Antara pelaku dan pemilik mobil hanya kenal sebatas jual beli mobil,” terang Fadilah.

Fadilah menambahkan bahwa setelah menerima uang dari korban, SA langsung memindahkan dana ke rekening lain dan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, satu unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan print-out rekening.

“Pelaku saat ini masih ditahan dan akan kita lakukan penyidikan lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun,” jelas Fadilah.

Kapolresta Joko Heri Purwono turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi daring, khususnya di marketplace.

Penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja. Kalau pun memang mau membeli barang secara online bisa di tempat terpercaya. Waspada, jangan sampai jadi korban penipuan,” pungkasnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup