ANTINARKOBA

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Ragu Bubarkan Ormas Langgar Aturan

Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam program talkshow stasiun televisi nasional bertajuk Kontroversi: Ormas Semakin Panas yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025). (Foto: Puspen Kementerian Dalam Negeri)

INISIATIF.CO, JakartaWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyimpang dari aturan hukum. Ia meminta pemerintah daerah (pemda) untuk aktif menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam menjalankan tugas Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.

Penegasan tersebut disampaikan Bima saat menjadi narasumber dalam program talkshow televisi nasional bertajuk Kontroversi: Ormas Semakin Panas yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025).

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” kata Bima dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Satgas tersebut, menurutnya, tidak hanya dibentuk di tingkat pusat tetapi juga di daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota. Mereka memiliki mandat untuk melakukan penindakan tegas, termasuk terhadap pelanggaran serius seperti kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum ormas.

Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap aktivitas ormas. Satgas di daerah diminta aktif menampung pengaduan dari masyarakat, yang nantinya bisa menjadi dasar penindakan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Bahkan, pembubaran bisa menjadi opsi terakhir jika pelanggaran dinilai berat.

Namun demikian, Bima mengingatkan bahwa kewenangan perizinan ormas berada di dua kementerian. “Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum,” jelasnya.

Ia menekankan, semua perangkat hukum sudah tersedia dan aturan mainnya jelas. Tinggal bagaimana setiap jenjang pemerintahan dan aparat menegakkan aturan secara konsisten.

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujar Bima.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Kemendagri melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Kesbangpol bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat keamanan sebagai bagian dari sistem pengawasan terpadu.

Bima juga memberikan apresiasi kepada sejumlah kepala daerah yang telah mengambil langkah tegas terhadap ormas yang melanggar hukum. Ia menilai kepala daerah perlu memiliki keseimbangan dalam bersikap—mengakomodir ketika diperlukan, namun juga tidak ragu bertindak tegas saat batas aturan dilanggar.

“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” pungkasnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup