ANTINARKOBA

Wali Kota Subulussalam Tegaskan Tidak Restui Izin PT SPT di Kawasan Leuser

Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), menegaskan sikap tegas Pemerintah Kota terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan tata ruang di kawasan Ekosistem Leuser, Rabu 2 Juli 2025. (Foto Pemkot Subulussalam).

INISIATIF.CO, Subulussalam — Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), menegaskan bahwa Pemerintah Kota Subulussalam tidak pernah memberikan restu terhadap pelaksanaan Forum Penataan Ruang (FPR) yang berkaitan dengan pengajuan izin PT Sawit Panen Terus (SPT).

Hal ini ditegaskannya menyusul upaya perusahaan tersebut mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

“Saya sudah perintahkan Sekda agar membatalkan FPR, apalagi kegiatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan wali kota,” tegas HRB dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, komitmen Pemko Subulussalam untuk menindak perusahaan yang diduga melanggar aturan telah diterapkan sejak awal.

HRB menyebutkan bahwa hingga kini, tidak satu pun perizinan diterbitkan untuk PT SPT. Ia juga mengungkapkan bahwa FPR yang sempat digelar oleh Sekretaris Daerah Sairun, telah langsung diminta untuk dibatalkan. Bahkan, Plt Kepala Bappeda Kota Subulussalam, Mhd Ali Tumangger, menolak menandatangani berita acara (BA) FPR tersebut sebagai bentuk ketidaksetujuan.

Legalitas PT SPT Masih Bermasalah

Wali kota menegaskan bahwa PT SPT belum memenuhi aspek legalitas yang dibutuhkan. Sejumlah dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, hingga izin lingkungan lainnya belum dikantongi perusahaan. Terlebih lagi, lokasi aktivitas perusahaan diketahui berada di sekitar hutan lindung.

“Perusahaan ini bahkan sempat merusak sekitar 14 hektar lahan hutan lindung. Ini sudah cukup menjadi alasan untuk menolak segala bentuk pengajuan izin mereka,” ujar HRB.

Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan, turut memperkuat sikap tegas Pemerintah Kota. Ia membenarkan bahwa hingga kini tidak ada izin yang diterbitkan untuk PT SPT. Rasumin mengaku telah berkoordinasi langsung dengan wali kota dan memastikan bahwa seluruh proses perizinan perusahaan belum berjalan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan wali kota soal perizinan PT SPT dan memang belum ada diterbitkan,” kata Rasumin.

Ia juga membantah pernyataan salah satu anggota DPRK Subulussalam yang menyebutkan adanya restu pemerintah terhadap FPR untuk PT SPT. Rasumin memastikan, Pemko Subulussalam sejak awal tidak pernah menyetujui proses FPR tersebut.

Pemerintah Kota Subulussalam terus menegaskan komitmennya dalam melindungi kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang merupakan kawasan konservasi strategis dan vital bagi keberlangsungan ekologi di Aceh. Penolakan terhadap PT SPT menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan lindung dari aktivitas yang berpotensi merusak.

Wali Kota HRB juga mengingatkan bahwa semua pihak, termasuk birokrat dan anggota legislatif, perlu konsisten dalam menjaga integritas kawasan hutan dan mendukung proses tata ruang yang berlandaskan hukum dan keberlanjutan.

“Ini bukan soal pro atau kontra terhadap perusahaan, tapi soal menjaga amanah dan keberlangsungan ekosistem kita,” tutup[] HRB.

Editor : Yurisman
Tutup