ANTINARKOBA

Wagub Aceh Temui MUI Pusat, Minta Dukungan Kembalikan Fungsi Tanah Wakaf Blang Padang

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, didampingi Kepala Dinas Syariah Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag, MH, foto bersama saat bersilaturahmi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia Pusat, Dr. KH. Amirsyah Tambunan, beserta jajaran di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas Pemerintah Aceh).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Rabu (23/7/2025), guna menyuarakan aspirasi Pemerintah Aceh terkait status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini masih dikuasai sementara oleh pihak TNI.

Dalam pertemuan itu, Wagub Fadhlullah secara langsung menyerahkan dokumen resmi terkait status historis tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekretaris Jenderal MUI, Buya Dr. Amirsyah Tambunan. Tanah wakaf seluas 8,9 hektare itu, menurutnya, merupakan bagian dari kompleks masjid bersejarah dan memiliki nilai keagamaan tinggi bagi masyarakat Aceh.

“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka. Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” kata Wagub Fadhlullah dalam pertemuan tersebut.

Ia menegaskan, penggunaan tanah wakaf saat ini tidak sesuai dengan peruntukan awalnya, sehingga memunculkan keprihatinan publik. Pemerintah Aceh pun berharap adanya dukungan dari MUI sebagai otoritas keulamaan nasional untuk memulihkan fungsi tanah tersebut sesuai prinsip-prinsip wakaf dalam Islam.

Dalam kunjungan itu, Fadhlullah didampingi sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Dr. A. Gani Isa, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri, Kepala UPTD Masjid Raya Saifan Nur, serta Ketua dan anggota Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Sekjen MUI, Buya Amirsyah, menyambut positif langkah strategis Pemerintah Aceh. Ia menyebut silaturahim tersebut sebagai upaya produktif untuk mengembalikan hak umat atas tanah wakaf.

“Tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” ujar Buya Amirsyah.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan wakaf sesuai dengan regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. “Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

MUI akan segera menyusun rekomendasi tertulis yang ditujukan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan TNI, guna mendorong proses penyelesaian secara bijak dan syar’i.

Pertemuan ini dinilai sebagai momentum awal yang strategis dalam menyatukan pandangan pusat dan daerah demi menjaga amanah wakaf dan memperkuat fungsi sosial tanah wakaf untuk kemaslahatan umat, termasuk mendukung kegiatan keagamaan, pendidikan, hingga layanan sosial yang melibatkan tenaga kesehatan dan pelayan masyarakat lainnya.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup