Header INS Spirit

Ulama Dayah Abdya Tolak Domino Jadi Cabor Resmi di Aceh, Desak MPU Keluarkan Fatwa

IKUD-ABDYA menegaskan permainan domino tidak layak dijadikan cabor resmi karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam dan kekhususan Aceh. (Foto: Dok. IKUD-ABDYA).

INISIATIF.CO, Blangpidie – Ikatan Ulama Dayah Aceh Barat Daya (IKUD-ABDYA) menegaskan penolakan terhadap keputusan menjadikan permainan domino sebagai cabang olahraga (cabor) resmi di Aceh. Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan kekhususan Aceh.

Ketua Pengurus Harian IKUD-ABDYA, Tgk Muhammad Syukur, A.Ma, menyebut olahraga dalam Islam sejatinya adalah aktivitas positif yang menyehatkan tubuh sekaligus menjadi sarana ibadah. Namun, hal itu harus dijalankan tanpa melanggar aturan syariat.

“Rasulullah SAW bersabda: al-mu’min al-qawiy khairun wa ahabbu ilallah minal mu’min adh-dha’if (Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah). Artinya, olahraga sangat dianjurkan selama tidak bertentangan dengan syariat,” ujar Tgk Muhammad Syukur, dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

IKUD-ABDYA menilai keputusan menjadikan domino sebagai cabor resmi tidak tepat diterapkan di Aceh. Hal ini karena Aceh memiliki kekhususan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang menjunjung tinggi nilai syariat Islam.

Secara terpisah, Pimpinan Pesantren Baburrahmah Kampung Tengah, Kuala Bate, Abdya Tgk H. Armisli, S.Pd.I, juga menyampaikan bahwa permainan domino tidak memberi manfaat pada kesehatan jasmani. Sebaliknya, ia berpotensi membuat masyarakat menyia-nyiakan waktu.

“Ulama mengatakan, menyia-nyiakan waktu lebih dahsyat daripada kematian. Sebab, menyia-nyiakan waktu bisa memutus hubungan kita dengan Allah dan akhirat. Sedangkan kematian hanya memutus kita dengan dunia,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai domino rentan dijadikan sarana perjudian. Karena itu, prinsip sadd adz-dzari’ah atau menutup jalan menuju kemudaratan harus diterapkan.

Al-wiqayah khairun minal ‘ilaj (pencegahan lebih baik daripada mengobati). Maka, demi mencegah masyarakat terjerumus pada praktik judi, kami berpendapat cabor domino tidak layak dibentuk di Aceh,” tegas Tgk Muhammad Syukur.

IKUD-ABDYA juga mendesak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh segera mengeluarkan fatwa terkait permainan domino agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup