HUT RI Ke 80

UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Nasional: Revisi KUHAP dan Tantangannya bagi Penegakan Syariat Islam di Aceh

Prof Dr Syahrizal Abbas MA. (Dokpri).

“Karena itu, perubahan dalam KUHAP hampir pasti akan berdampak terhadap pelaksanaan peradilan jinayat di Aceh,” tambahnya.

Adapun hasil seminar nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Menko Polhukam RI, Sekretariat Negara RI, Jaksa Agung RI, dan DPR RI sebagai masukan kebijakan.

“Kami berharap forum ini dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk memastikan agar revisi KUHAP tetap selaras dengan prinsip keadilan, tanpa mengabaikan kekhususan daerah seperti Aceh,” tutup Prof Syahrizal.

Sejumlah narasumber nasional dijadwalkan hadir, antara lain Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Prof Dr Topo Santoso SH MH (Guru Besar FH UI), Prof Dr Faisal SH MHum dan Prof Dr Mohd Din SH MHum dari Universitas Syiah Kuala, serta Prof Dr Syahrizal Abbas MA sendiri sebagai Guru Besar UIN Ar-Raniry.

Peserta seminar berasal dari kalangan akademisi, penegak hukum, tokoh adat, NGO/LSM, mahasiswa, hingga para pemangku kebijakan dari dalam dan luar Aceh. Seminar ini diharapkan menjadi forum ilmiah strategis yang memperkuat sinergi hukum nasional dan kekhususan daerah.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup