UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Nasional: Revisi KUHAP dan Tantangannya bagi Penegakan Syariat Islam di Aceh
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melalui Program Pascasarjana akan menggelar Seminar Nasional bertajuk “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh”, pada Rabu (25/6/2025) mendatang.
Kegiatan akademik bergengsi ini akan dibuka langsung oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof Dr Asep N. Mulyana SH MHum, dan menghadirkan sejumlah narasumber nasional dari kalangan akademisi dan praktisi hukum pidana.
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam memberikan kontribusi ilmiah terhadap dinamika hukum nasional yang menyentuh kekhususan Aceh.
“UIN Ar-Raniry berkomitmen menjadi ruang dialog ilmiah yang strategis antara negara dan daerah, khususnya dalam isu-isu hukum yang berdampak pada pelaksanaan syariat Islam. Revisi KUHAP adalah momentum penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan nasional tetap menjamin keadilan, sekaligus menghormati kekhususan Aceh,” ujar Rektor Mujiburrahman.
Seminar ini digelar di tengah proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR RI sebagai bagian dari implementasi KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Ketua Program Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syahrizal Abbas MA, menegaskan bahwa perubahan KUHAP akan berdampak signifikan terhadap sistem peradilan di Aceh, khususnya pada penegakan hukum pidana Islam (jinayat) yang diatur dalam Qanun-Qanun Syariat.
“Seminar ini sangat penting karena perubahan KUHAP akan berdampak langsung terhadap sistem peradilan di Aceh, terutama dalam konteks penegakan hukum pidana Islam (jinayat) yang diatur dalam Qanun-Qanun Syariat,” terang Prof Syahrizal Abbas.
Ia juga menjelaskan bahwa Aceh memiliki dua qanun penting dalam bidang hukum pidana, yakni Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang sebagian besar mengadopsi norma KUHAP nasional.
“Karena itu, perubahan dalam KUHAP hampir pasti akan berdampak terhadap pelaksanaan peradilan jinayat di Aceh,” tambahnya.
Adapun hasil seminar nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Menko Polhukam RI, Sekretariat Negara RI, Jaksa Agung RI, dan DPR RI sebagai masukan kebijakan.
“Kami berharap forum ini dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk memastikan agar revisi KUHAP tetap selaras dengan prinsip keadilan, tanpa mengabaikan kekhususan daerah seperti Aceh,” tutup Prof Syahrizal.
Sejumlah narasumber nasional dijadwalkan hadir, antara lain Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Prof Dr Topo Santoso SH MH (Guru Besar FH UI), Prof Dr Faisal SH MHum dan Prof Dr Mohd Din SH MHum dari Universitas Syiah Kuala, serta Prof Dr Syahrizal Abbas MA sendiri sebagai Guru Besar UIN Ar-Raniry.
Peserta seminar berasal dari kalangan akademisi, penegak hukum, tokoh adat, NGO/LSM, mahasiswa, hingga para pemangku kebijakan dari dalam dan luar Aceh. Seminar ini diharapkan menjadi forum ilmiah strategis yang memperkuat sinergi hukum nasional dan kekhususan daerah.[]