Tiga Pelanggar Judi Online Jalani Hukuman Cambuk di Sabang
INISIATIF.CO, Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap tiga terpidana kasus judi online di halaman kantor Kejari Sabang, Senin (8/9/2025) pukul 09.00 WIB. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, memimpin langsung jalannya eksekusi yang turut disaksikan unsur Forkopimda Kota Sabang dan sejumlah instansi terkait.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk penegakan syariat Islam di Kota Sabang. Hari ini kita melakukan eksekusi terhadap tiga pelanggar syariat,” tegas Kajari Milono.
Tiga terpidana tersebut masing-masing adalah Muslem, Al Qadri, dan Musliadi. Mereka terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat Aceh. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang, masing-masing dijatuhi hukuman 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
“Putusan terhadap ketiga terpidana telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara tersebut diputus melalui persidangan Mahkamah Syar’iyah Sabang dengan nomor perkara 10, 11, dan 12/JN/2025/MS Sab tanggal 3 September 2025,” jelas Kajari.
Selain cambuk, barang bukti milik terpidana dirampas untuk dimusnahkan.
Proses eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Kejaksaan berkoordinasi dengan Wilayatul Hisbah Kota Sabang sebagai petugas pelaksana cambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk pemeriksaan medis, serta Mahkamah Syar’iyah Sabang yang menghadirkan hakim pengawas.
Kasi Intelijen Kejari Sabang, Muhammad Rizky, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi agar proses eksekusi berjalan aman dan menjunjung asas kemanusiaan.
“Kondisi kesehatan terpidana diperiksa sebelum dan sesudah pencambukan. Tujuannya agar eksekusi berlangsung sesuai prosedur dan tidak membahayakan nyawa,” ujarnya.
Muhammad Rizky berharap eksekusi uqubat cambuk ini dapat memberi efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang kian marak.
“Semoga pelaksanaan hukuman jinayat ini bermanfaat, memberikan pelajaran, dan menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa menaati syariat Islam,” pungkasnya.[]