Tegas! Pemko Banda Aceh Segel Penginapan Kupula Kos karena Langgar Qanun Jinayat
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyegel Kupula Kos, sebuah penginapan di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (20/8/2025). Langkah tegas ini dilakukan setelah penginapan tersebut terbukti melanggar Qanun Jinayat, aturan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), dan perangkat gampong setempat. Wali Kota Illiza menempelkan selebaran pengumuman penutupan di pintu masuk penginapan dengan jelas:
“Tempat ini untuk sementara ditutup dan dihentikan kegiatannya.”
Pengumuman itu juga menyertakan dasar hukum penyegelan, yakni Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selama masa penutupan, Kupula Kos akan berada di bawah pengawasan ketat Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sebagai penegak peraturan daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Banda Aceh dalam menegakkan hukum syariat Islam, menjaga ketertiban umum, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar qanun.[]