Tanpa Ribut-Ribut, Aceh Kehilangan Empat Pulau, Mendagri Alihkan ke Sumut
INISIATIF.CO, Medan – Empat pulau yang selama ini berada di wilayah administratif Provinsi Aceh, tepatnya di Kecamatan Singkil Utara, kini secara resmi menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Perubahan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang dikeluarkan pada 25 April 2025.
Dalam keputusan tersebut, masing-masing pulau diberikan kode wilayah administratif baru sebagai berikut:
1. Pulau Panjang: 12.51.4014
2. Pulau Lipan: 12.01.40013
3. Pulau Mangkir Gadang: 12.01.40015
4. Pulau Mangkir Ketek: 12.01.40016
Proses perubahan status kepemilikan keempat pulau ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Setelah melewati berbagai tahap verifikasi dan koordinasi lintas daerah serta kementerian, keputusan akhir pun resmi diambil pada April 2025.
Dengan demikian, keempat pulau tersebut tidak lagi menjadi bagian dari Provinsi Aceh, melainkan kini berstatus sah sebagai wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Langkah ini sekaligus menandai babak baru dalam peta pemerintahan wilayah pesisir barat Sumatera. Sejumlah pihak memperkirakan, perubahan ini akan berdampak pada penyesuaian kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, serta potensi pariwisata yang dimiliki oleh keempat pulau tersebut.
Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh terkait keputusan ini. Namun, dinamika di balik proses pengalihan tersebut diyakini akan menjadi perhatian publik.[]