TA Khalid Disebut Jual Tanah Negara, Kuasa Hukum: Lahan Dibeli Sah Sejak 2006

Kuasa hukum T.A. Khalid, Safaruddin, memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait tudingan penjualan tanah negara di Lhokseumawe, Jumat (16/1/2026). [Foto: Istimewa].
Ringkasan Berita
  • Kuasa hukum T.A. Khalid membantah tudingan penjualan tanah negara dan menegaskan lahan tersebut dibeli secara sah sejak 2006 berdasarkan akta PPAT.
  • Persoalan muncul setelah sebagian tanah tidak dapat disertifikatkan akibat penetapan kawasan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemko Lhokseumawe sejak 2014 tanpa pemberitahuan kepada pemilik.
  • T.A. Khalid telah mengajukan KKPR dan permohonan Sertifikat Hak Milik ke BPN Lhokseumawe pada Januari 2026 dan kini masih dalam proses.

Inisiatif Logo, Lhokseumawe — Kuasa hukum anggota DPR RI asal Aceh, T.A. Khalid, membantah keras tudingan bahwa kliennya telah menjual tanah negara atau berniat menipu pihak lain. Bantahan tersebut disampaikan menyusul laporan yang dilayangkan oleh Sofian M. Diah ke Polres Lhokseumawe terkait dugaan penjualan lahan bermasalah.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Safaruddin, kuasa hukum T.A. Khalid sekaligus Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), kepada wartawan di Lhokseumawe, Jumat (16/1/2026).

Ia menegaskan bahwa tanah yang diperjualbelikan merupakan milik sah T.A. Khalid, yang dibeli secara legal sejak tahun 2006.

Safaruddin menjelaskan, T.A. Khalid merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas 3.280 meter persegi yang dibeli dari Zakaria Ibsajasa berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 157/MD/2006 tertanggal 22 Juni 2006, yang dibuat oleh PPAT Drs. A. Madjid, saat menjabat Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Kalau sudah ada PPAT, tentu ada batas-batas tanah, yaitu sebelah utara berbatasan dengan Tanah Alur Sawang sepanjang 81 meter, sebelah timur dengan Tanah Alur Sawang sepanjang 41 meter, sebelah selatan dengan Tanah Tambak milik Pak Salem Manaf sepanjang 81 meter, dan sebelah barat dengan lahan tidur atau alur sepanjang 41 meter,” jelas Safaruddin.

Ia menambahkan, kepemilikan lahan tersebut juga diperkuat dengan alat bukti lain berupa Akta Jual Beli Nomor 469/MD/2005 tertanggal 19 September 2005, yang dibuat oleh PPATS Kecamatan Muara Dua.

Pada tahun 2019, lanjut Safaruddin, T.A. Khalid menjual sebagian lahan seluas 1.032 meter persegi kepada Sofian M. Diah, MBA, yang dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 30/MD/2019.

Persoalan baru mencuat setelah Sofian mengajukan somasi, karena lahan yang dibelinya tidak dapat disertifikatkan menjadi Hak Milik. Dari situlah, kata Safaruddin, T.A. Khalid baru mengetahui bahwa lahan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejak tahun 2014.

“Penetapan kawasan RTH itu dilakukan melalui Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2014 jo Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Lhokseumawe Tahun 2024–2044, dan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada klien kami selaku pemilik lahan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pada 6 Oktober 2025, T.A. Khalid mengajukan Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Nonberusaha kepada Wali Kota Lhokseumawe untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik atas lahan seluas 3.000 meter persegi.

“Persetujuan luas 3.000 meter persegi ini juga mencakup sebagian lahan yang sebelumnya telah dijual kepada Sofian, sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengajukan sertifikat hak milik yang sebelumnya ditolak,” kata Safaruddin.

Ia menambahkan, pada 12 Januari 2026, T.A. Khalid telah resmi mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik ke BPN Lhokseumawe, dan saat ini masih dalam proses.

Safaruddin menegaskan, tudingan bahwa T.A. Khalid menjual tanah negara tidak benar dan menyesatkan. Pihaknya kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana, menyusul laporan yang telah masuk ke kepolisian.

Ia juga menyebutkan, Zakaria, selaku penjual awal tanah, turut meluruskan klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara.

“Saat awal pembelian, prosesnya melibatkan aparatur desa, camat setempat, serta sejumlah saksi. Jadi tidak benar jika disebut tanah negara,” ujar Safaruddin, yang dibenarkan langsung oleh Zakaria yang turut mendampingi.

Seperti diberitakan sebelumnya, T.A. Khalid dilaporkan ke Polres Lhokseumawe oleh Sofian M. Diah atas dugaan penjualan tanah negara seluas 1.053 meter persegi di Dusun Sawang Keupula, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Sofian mengaku membeli lahan tersebut dengan nilai transaksi Rp421 juta, dengan janji akan memperoleh sertifikat hak milik.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup