HUT RI Ke 80

Syarat Polisi Hanya Lulusan SMA Digugat ke MK, Pemohon Minta Syarat Masuk Polisi Minimal Sarjana

Suasana sidang pendahuluan gugatan uji materi UU Kepolisian di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025. (Foto: dok. mkri.id).

INISIATIF.CO, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha, yang menilai syarat minimal pendidikan polisi setingkat SMA sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 itu menyoroti Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian, yang hanya mewajibkan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon anggota Polri.

“Ketentuan ini mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dengan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Leon dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Panel MK, Rabu (13/8/2025).

Polisi Modern Butuh Kompetensi Lebih Tinggi

Leon menilai, tugas kepolisian modern menuntut penguasaan keilmuan lintas disiplin seperti hukum, kriminologi, psikologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik. Kompetensi tersebut umumnya baru diperoleh pada jenjang pendidikan tinggi, minimal Sarjana (S1).

Kuasa hukum pemohon, Ratu Eka Shaira, menambahkan, lulusan SMA bukan berarti tidak layak, namun belum cukup matang untuk mengemban tugas berat sebagai aparat penegak hukum.
“Persyaratan pendidikan minimal SMA sulit memastikan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas kepolisian yang begitu kompleks,” tegasnya.

Meski demikian, para hakim konstitusi memberi sejumlah catatan penting. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mempertanyakan apakah perubahan syarat pendidikan itu memang ranah kewenangan MK atau kewenangan pembentuk undang-undang.

“Pastikan ini, apakah hal ini menjadi kewenangan pembentuk undang-undang? Apakah jika dimaknai sesuai permintaan, pasal tersebut berpotensi berubah sama sekali?” kata Ridwan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga mengingatkan agar permohonan diperjelas. Menurutnya, tidak semua fungsi kepolisian hanya terkait penegakan hukum, karena ada pula yang bertugas di bidang penyidikan dan pelayanan.
“Apakah semua polisi harus sarjana atau hanya yang terkait penegakan hukum saja? Jadi, permohonan ini harus dipertajam,” ujar Arsul.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Ia menilai argumentasi yang dibangun masih perlu dikuatkan, khususnya mengenai dampak langsung dari pasal yang digugat.

“Jika ada syarat SMA dan Anda sekarang mau sarjana, jika takut persaingan, bagaimana membangun legal standing-nya? Itu perlu logika kuat untuk membenarkannya, kecuali norma itu benar-benar menyebabkan Anda tidak bisa mendaftar menjadi polisi,” jelas Saldi.

Saldi Isra memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya Selasa, 26 Agustus 2025 ke Kepaniteraan MK. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Gugatan ini diprediksi akan menjadi perdebatan panjang, karena menyangkut masa depan rekrutmen anggota Polri dan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum di Indonesia.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup