Subulussalam dan Singkil Dinilai Layak Bergabung dalam Usulan Provinsi Barsela
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Koordinator Perjuangan Pembentukan Provinsi Barat Selatan Aceh (KP3 Barsela), Teuku Hafil Fuddin, menegaskan bahwa Subulussalam dan Aceh Singkil memiliki dasar historis, sosial, dan kultural yang kuat untuk bergabung dalam wilayah usulan Provinsi Barsela (Barat Selatan Aceh).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik setelah Pemerintah Pusat membuka peluang pelonggaran moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Barsela bukan tentang membelah Aceh, tapi menghadirkan Aceh yang lebih dekat dan lebih adil,” ujar Hafil di Banda Aceh, Senin (10/11/2025).
“Subulussalam dan Singkil memiliki akar sejarah dan bahasa yang sama dengan Aceh Selatan, dan sejak awal menjadi bagian penting dari peradaban Aceh di barat daya,” lanjutnya.
Menurut Hafil, kesamaan bahasa dan budaya menjadi pengikat utama kawasan tersebut. Masyarakat Subulussalam dan Aceh Singkil menuturkan Bahasa Aneuk Jamee dan Bahasa Aceh, yang juga digunakan secara luas di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya.
Beragam tradisi lokal seperti peusijuek, kenduri adat, serta berbagai praktik keagamaan menunjukkan keserupaan identitas kultural antarwilayah di kawasan Barsela.
“Adat dan syariat berjalan beriringan di Singkil dan Subulussalam. Bahasa, budaya, dan sejarahnya serupa dengan Aceh Selatan. Ini bukti bahwa kita disatukan oleh akar yang sama,” tambahnya.
Secara historis, Aceh Singkil pernah menjadi bagian dari Aceh Selatan, sebelum resmi menjadi kabupaten melalui UU Nomor 8 Tahun 1999. Sementara Kota Subulussalam dimekarkan dari Aceh Singkil pada 2007 melalui UU Nomor 4 Tahun 2007.
Pemekaran kala itu lahir dari kebutuhan mempercepat pelayanan publik dan pembangunan, yang kini dinilai kembali relevan mengingat jarak wilayah tersebut dengan Banda Aceh mencapai lebih dari 600 kilometer.
Hafil menegaskan, rencana pembentukan Provinsi Barsela tidak bertujuan memisahkan diri dari Aceh, melainkan memperkuat pelayanan publik dan kehadiran pemerintahan di daerah barat selatan.
Ia menyebut, langkah tersebut sejalan dengan UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Pemekaran adalah penataan, bukan pemisahan. Barsela justru memperluas kehadiran Aceh dalam bentuk pemerintahan yang lebih efektif dan pelayanan yang lebih adil,” tegas Sekretaris Eksekutif KP3 Barsela, Fadhli Ali.
Fadhli menambahkan, potensi sumber daya alam, keberagaman budaya, serta sejarah panjang perjuangan keacehan menjadi alasan kuat bagi Subulussalam dan Aceh Singkil untuk bergabung dalam usulan provinsi baru tersebut.
Kawasan Barsela diharapkan menjadi provinsi berbasis budaya, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan publik, dengan semangat “Aceh untuk Semua.”
Saat ini, KP3 Barsela menaungi perjuangan delapan kabupaten/kota: Simeulue, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, dan Aceh Singkil. Lembaga ini bertugas menyusun kajian akademik, dokumen administratif, serta melakukan advokasi politik dan sosial dalam upaya pembentukan Provinsi Barat Selatan Aceh.[]
