Somasi Gagal Goyahkan PBVSI Aceh, Mawardi Ali: Kepengurusan Kami Sah Sesuai AD/ART Organisasi
Menanggapi somasi yang dilayangkan oleh 16 Pengurus Kabupaten/Kota (Pengkab/Pengkot), Mawardi menyebut bahwa sembilan di antaranya sudah tidak lagi menjabat karena masa kepengurusannya telah berakhir.
“Data kami menunjukkan sembilan dari mereka sudah habis masa baktinya. Namun kami tetap akan mengedepankan pendekatan persuasif demi menjaga kekompakan dan stabilitas organisasi,” katanya.
Dengan dasar pelantikan yang sah, pengakuan dari PP PBVSI, Pemerintah Aceh, dan KONI, Mawardi menegaskan bahwa kepengurusan PBVSI Aceh masa bakti 2023–2027 tidak dapat diganggu gugat.
“Kepengurusan Pengprov PBVSI Aceh Masa bakti 2023-2027 telah Definitif dan Sah sesuai dengan AD/ART yang berlaku dan diakui oleh seluruh pihak yang bersangkutan sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun” tutupnya.[]