ANTINARKOBA

Somasi Gagal Goyahkan PBVSI Aceh, Mawardi Ali: Kepengurusan Kami Sah Sesuai AD/ART Organisasi

Ketua Umum PP PBVSI, Komjen Pol (Purn) Drs. Imam Sudjarwo, M.Si, bersama Ketua Umum PBVSI Aceh, Mawardi Ali, dan jajaran pengurus saat pelantikan resmi PBVSI Aceh masa bakti 2023–2027 di Banda Aceh. Pelantikan ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Aceh dan KONI Aceh. ( Foto: Dok. PBVSI Aceh)

Menanggapi somasi yang dilayangkan oleh 16 Pengurus Kabupaten/Kota (Pengkab/Pengkot), Mawardi menyebut bahwa sembilan di antaranya sudah tidak lagi menjabat karena masa kepengurusannya telah berakhir.

“Data kami menunjukkan sembilan dari mereka sudah habis masa baktinya. Namun kami tetap akan mengedepankan pendekatan persuasif demi menjaga kekompakan dan stabilitas organisasi,” katanya.

Dengan dasar pelantikan yang sah, pengakuan dari PP PBVSI, Pemerintah Aceh, dan KONI, Mawardi menegaskan bahwa kepengurusan PBVSI Aceh masa bakti 2023–2027 tidak dapat diganggu gugat.

“Kepengurusan Pengprov PBVSI Aceh Masa bakti 2023-2027 telah Definitif dan Sah sesuai dengan AD/ART yang berlaku dan diakui oleh seluruh pihak yang bersangkutan sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun” tutupnya.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup