ANTINARKOBA

SK Baru Terbit, Empat Pulau Resmi Keluar dari Sumut dan Masuk ke Aceh

Menteri Dalam Negeri resmi mencabut SK lama dan menerbitkan SK terbaru yang menetapkan empat pulau sengketa—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—sebagai wilayah administratif Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Senin (23/6/2025). Foto tangkapan layar.

INISIATIF.CO, Banda Aceh — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Senin, 23 Juni 2025.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan ini menjawab polemik yang selama ini terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait batas kewilayahan di kawasan pulau-pulau perbatasan tersebut.

Keputusan tersebut juga muncul setelah adanya Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kesepakatan itu tertuang dalam dokumen Nomor 04/MOU/2025 dan Nomor 100.2.3.3/5270/2025 tertanggal 17 Juni 2025, yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Keputusan ini menjadi pembaruan atas SK Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah pemerintahan, dan pulau.

“Bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang Nomor 04/MOU/2025 Nomor 100.2.3.3/5270/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang menyepakati 4 (empat) pulau dimaksud masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil di Aceh, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau,” demikian  bunyi salah satu petikan surat yang di tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian tersebut.[]

Editor : Yurisman
Tutup