Singapura Resmi Larang Vape, Pemerintah Anggap Sama Seperti Narkoba
INISIATIF.CO, Singapura – Singapura secara resmi melarang kepemilikan dan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh wilayah negaranya. Langkah ini dilakukan karena pemerintah menilai vape tidak hanya berisiko bagi kesehatan, tetapi juga dapat mengandung zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate.
Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, menegaskan bahwa vape hanyalah alat pengantar, sementara bahaya utama terletak pada kandungan zat berbahaya di dalamnya. “Masalah saat ini adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi ada obat yang lebih kuat atau jauh lebih berbahaya,” kata Lawrence, Selasa (19/8/2025).
Dengan pertimbangan tersebut, Singapura akan menangani pelanggaran terkait vape seperti kasus narkoba, termasuk penerapan hukuman penjara dan sanksi lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya.
Sejak 2018, vaping memang telah dilarang di Negeri Singa. Menurut undang-undang yang berlaku, memiliki, membeli, atau menggunakan vape bisa dikenakan denda maksimum hingga 2.000 dolar Singapura. Namun, PM Wong menekankan bahwa denda saja tidak cukup untuk menekan risiko.
“Kami akan meluncurkan kampanye edukasi publik yang besar, dimulai dari sekolah dan perguruan tinggi, serta selama masa bakti,” jelasnya.
Selain larangan vape, Singapura juga memiliki aturan ketat terkait rokok biasa. Warga harus berusia minimal 21 tahun untuk membeli rokok, dan merokok hanya diperbolehkan di area yang telah ditentukan. Kebijakan ini menegaskan komitmen Singapura untuk melindungi generasi muda dari risiko rokok dan zat berbahaya.