ANTINARKOBA

Setelah SK Mendagri, Aceh Singkil Matangkan Strategi Kelola Pulau Perbatasan

Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, menyampaikan rencana strategis pengembangan empat pulau yang telah resmi masuk wilayah Aceh, termasuk pembenahan dermaga dan fasilitas pendukung wisata, Rabu (18/6/2025). Foto tangkapan layar google map.

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyatakan akan segera menindaklanjuti penetapan status kepemilikan empat pulau perbatasan dengan langkah strategis, mencakup penguatan sektor pariwisata dan perbaikan infrastruktur pendukung. Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, dalam wawancara dengan RRI Banda Aceh, Rabu (18/6/2025).

Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang. Kepemilikannya secara resmi dikukuhkan sebagai wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 yang terbit pada 23 Juni 2025.

Menurut Hamzah, pasca-penetapan tersebut, pemerintah daerah berkomitmen untuk memanfaatkan keempat pulau secara maksimal demi kepentingan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan wisata, tata ruang, serta akses transportasi laut.

“Dermaga yang ada saat ini sudah tidak layak pakai karena dibangun pada 2012. Insyaallah akan segera diperbaiki agar masyarakat, nelayan, dan wisatawan dapat mendarat dengan aman,” ujar Hamzah.

Ia menjelaskan bahwa dermaga tersebut menjadi titik krusial bagi aktivitas masyarakat pesisir, termasuk sebagai tempat singgah utama para nelayan saat cuaca buruk melanda perairan sekitar.

“Rumah singgah yang tersedia di pulau juga kerap dimanfaatkan nelayan sebagai tempat berteduh ketika angin kencang dan gelombang tinggi datang. Ini yang menjadi alasan utama kita untuk segera meningkatkan kualitas fasilitas itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hamzah menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh serta kementerian terkait untuk memastikan pengelolaan kawasan pulau dilakukan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.

Penetapan status empat pulau ini menandai berakhirnya polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Sebelumnya, versi peta Kemendagri sempat mencantumkan pulau-pulau tersebut dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Namun, setelah melalui serangkaian klarifikasi dan kesepakatan antar pihak, Presiden Prabowo Subianto menetapkan secara resmi bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian sah dari Provinsi Aceh.

“Ini bukan hanya tentang wilayah, tapi tentang harga diri, kesejahteraan masyarakat pesisir, dan potensi besar yang bisa dikembangkan untuk masa depan Aceh Singkil,” tutup Hamzah.[]

Editor : Yurisman
Tutup