Iklan Promo

Setelah Menang di MA, Pemkab Abdya dan BPN Sepakat Distribusikan Lahan TORA dan Plasma PT CA

Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin bersama Forkopimda dan pihak BPN Kanwil Aceh mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut putusan Mahkamah Agung terkait PT Cemerlang Abadi, di Banda Aceh, Rabu (29/10/2025). (Foto: Dok. Humas Pemkab Abdya).

INISIATIF.CO, Banda Aceh — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Aceh sepakat untuk segera menindaklanjuti proses distribusi lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan kebun plasma milik PT Cemerlang Abadi (CA), usai Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemkab Abdya dalam perkara sengketa HGU perusahaan tersebut.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi Forkopimda Abdya yang digelar di Kantor BPN Kanwil Aceh, Rabu (29/10/2025), sebagai tindak lanjut dari putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/2025 yang mengabulkan kasasi Pemkab Abdya (Tergugat II) dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan putusan tersebut, MA menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara gugatan PT CA terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan di Kecamatan Babahrot, Abdya. Status legal HGU kini kembali mengacu pada Keputusan Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, seluas 2.002,22 hektare, dengan kebun plasma 960 hektare dan TORA 1.884,96 hektare.

Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan agraria yang selama ini berlarut-larut.

“Kita sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung ini. Ini adalah kemenangan bagi masyarakat Abdya dan bukti bahwa negara tidak boleh kalah. Langkah selanjutnya, kita bersama BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda akan menyiapkan proses distribusi lahan TORA dan plasma sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Safaruddin.

Dalam rapat tersebut, BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya sepakat membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai langsung oleh Bupati Abdya. Tim ini bertugas melakukan identifikasi dan inventarisasi penguasaan serta pemanfaatan lahan untuk memastikan proses distribusi berjalan transparan dan adil.

“Luas lahan sekitar 2.668,82 hektare akan menjadi objek TORA dan plasma. Setelah hasil identifikasi oleh tim GTRA rampung, lahan ini segera didistribusikan sesuai tahapan dan rekomendasi Kementerian ATR/BPN,” tambah Safaruddin.

Selain membahas langkah distribusi lahan, rapat juga menyepakati pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar wilayah tersebut.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memperkeruh situasi. PPATS, PPAT/Notaris, dan keuchik juga diminta tidak menerbitkan dokumen apapun terkait lahan sengketa sampai hasil tim gugus selesai,” tegasnya.

Bupati Safaruddin menegaskan, penyelesaian masalah agraria harus dilakukan secara hukum dan berkeadilan.

“Proses hukum ini harus dihormati bersama. Tidak boleh ada hukum rimba. Negara hadir untuk memastikan keadilan dan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, PT Cemerlang Abadi menggugat Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Abdya atas perpanjangan HGU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dengan putusan MA yang telah inkrah, Pemkab Abdya kini memiliki landasan kuat untuk melanjutkan program reforma agraria di kawasan tersebut.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup