HUT RI Ke 80

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Ditangkap Saat Pulang Kampung

NZ Pelaku Pembunuhan. (Foto dok. Polres Pijay).

Pasal Berlapis Menanti

Atas perbuatannya, NZ dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian bersama Jaksa Penuntut Umum dan Kajari Pidie Jaya. (Harmayadi/Pidie Jaya).

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup