Ramadhan

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Ditangkap Saat Pulang Kampung

NZ Pelaku Pembunuhan. (Foto dok. Polres Pijay).

INISIATIF.CO, Meureudu – Upaya pelarian NZ (17), remaja yang menjadi buronan dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang santri, akhirnya terhenti.

Ia dibekuk saat menumpang mobil umum jenis L300 dalam perjalanan pulang ke kampung halamannya, setelah sebelumnya kabur ke Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan terjadi secara dramatis pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya yang telah membuntuti gerak-gerik pelaku, langsung melakukan penyergapan di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Poroh, Gampong Meucat Pangwa. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Faizi Atmaja, menyampaikan bahwa NZ merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap Anis Maula (16), seorang santri asal Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua. Tragedi itu terjadi pada malam Selasa, 8 April 2025, dan menggemparkan warga setempat.

“Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kita amankan. Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur ponsel korban dan menjualnya seharga Rp350 ribu kepada seseorang berinisial FR,” ujar Iptu Faizi dalam konferensi pers, Senin, (14/4/2025).

Pelaku diketahui melarikan diri ke Bener Meriah terlebih dahulu, lalu terus melanjutkan pelariannya hingga ke Medan. Namun, keinginannya untuk kembali ke rumah justru menjadi titik lemah yang dimanfaatkan polisi untuk melakukan penangkapan.

Motif Sakit Hati dan Utang Tak Dibayar

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan dipicu persoalan pribadi. Korban disebut pernah meminjam uang sebesar Rp300 ribu kepada pelaku dan belum mengembalikannya.

Dendam pribadi ini kemudian berkembang menjadi percekcokan yang berujung pada penganiayaan berat dan pembunuhan.

“Pelaku masih di bawah umur. Namun, proses hukum akan tetap dijalankan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Faizi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka, sandal, serta plat nomor sepeda motor korban. Barang-barang tersebut kini berada di Mapolres Pidie Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pasal Berlapis Menanti

Atas perbuatannya, NZ dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian bersama Jaksa Penuntut Umum dan Kajari Pidie Jaya. (Harmayadi/Pidie Jaya).

Editor : Ikbal Fanika
Gerakan Syiar Islam
Tutup