Seminar Nasional HPN 2025: Peran Media dalam Berantas Pinjol dan Judol
INISIATIF.CO, Jakarta – Road to Hari Pers Nasional (HPN) 2025 menggelar seminar nasional bertajuk “Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol”.
Seminar ini menghadirkan empat narasumber dari berbagai institusi, termasuk Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKBPH PWI Pusat, serta Dekan Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Sahid Jakarta. Acara ini berlangsung sebagai persiapan menuju puncak HPN yang akan dilaksanakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, (9/1/2025).
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo, menekankan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat. Dalam paparannya, Rudy menjelaskan bahwa pinjol ilegal sering kali menjerat nasabah dengan bunga yang sangat tinggi. Selain itu, data pribadi nasabah juga dapat disalahgunakan dan perilaku penagih pinjol ilegal sering kali tidak beretika.
Rudy mengungkapkan bahwa OJK telah menutup 2.900 pinjol ilegal, menutup 228 rekening, dan menyita 1.400 akun WhatsApp. Namun, upaya pemberantasan pinjol ilegal masih menghadapi tantangan karena adanya permintaan yang terus ada di masyarakat. “Satu yang ditutup, yang lain segera muncul karena faktor suplai dan permintaan,” ujar Rudy.
Ia juga menyoroti rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat, dengan data menunjukkan tingkat literasi mencapai 65 persen dan inklusi 75 persen. “Ini menunjukkan bahwa masyarakat membeli produk dan layanan tetapi memiliki tingkat literasi yang rendah,” tambahnya.
Ketua LKBPH PWI Pusat, HM Untung Kurniadi, menyatakan bahwa kemudahan persyaratan dan kecepatan pencairan membuat masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal. Ia mencatat bahwa banyak korban pinjol adalah ibu-ibu dan guru yang terpaksa meminjam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, banyak wartawan juga yang terjerat dalam pinjol ilegal.
Untung mengacu pada pernyataan Mahfud MD yang menyatakan bahwa utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar. Namun, laporan polisi untuk kasus ini sering kali ditolak karena dianggap sebagai pelanggaran perdata.