Seminar Nasional HPN 2025: Peran Media dalam Berantas Pinjol dan Judol
INISIATIF.CO, Jakarta – Road to Hari Pers Nasional (HPN) 2025 menggelar seminar nasional bertajuk “Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol”.
Seminar ini menghadirkan empat narasumber dari berbagai institusi, termasuk Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKBPH PWI Pusat, serta Dekan Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Sahid Jakarta. Acara ini berlangsung sebagai persiapan menuju puncak HPN yang akan dilaksanakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, (9/1/2025).

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo, menekankan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat. Dalam paparannya, Rudy menjelaskan bahwa pinjol ilegal sering kali menjerat nasabah dengan bunga yang sangat tinggi. Selain itu, data pribadi nasabah juga dapat disalahgunakan dan perilaku penagih pinjol ilegal sering kali tidak beretika.
Rudy mengungkapkan bahwa OJK telah menutup 2.900 pinjol ilegal, menutup 228 rekening, dan menyita 1.400 akun WhatsApp. Namun, upaya pemberantasan pinjol ilegal masih menghadapi tantangan karena adanya permintaan yang terus ada di masyarakat. “Satu yang ditutup, yang lain segera muncul karena faktor suplai dan permintaan,” ujar Rudy.
Ia juga menyoroti rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat, dengan data menunjukkan tingkat literasi mencapai 65 persen dan inklusi 75 persen. “Ini menunjukkan bahwa masyarakat membeli produk dan layanan tetapi memiliki tingkat literasi yang rendah,” tambahnya.
Ketua LKBPH PWI Pusat, HM Untung Kurniadi, menyatakan bahwa kemudahan persyaratan dan kecepatan pencairan membuat masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal. Ia mencatat bahwa banyak korban pinjol adalah ibu-ibu dan guru yang terpaksa meminjam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, banyak wartawan juga yang terjerat dalam pinjol ilegal.
Untung mengacu pada pernyataan Mahfud MD yang menyatakan bahwa utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar. Namun, laporan polisi untuk kasus ini sering kali ditolak karena dianggap sebagai pelanggaran perdata.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid, Dr. Yuherman SH, MH, menjelaskan bahwa meskipun utang pinjol ilegal secara norma tetap harus dibayar, namun tagihannya tidak dapat dibawa ke pengadilan, serupa dengan utang judi online.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi, Dr. Mirza Ronda, M.Si, menekankan pentingnya peran media dalam mencegah pinjol ilegal dan judi online. Ia memberikan contoh keberhasilan media dalam mengawal isu pagar laut di Tangerang sebagai bukti bahwa media dapat membantu mengungkap masalah sosial.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menambahkan bahwa fenomena pinjol ilegal dan judi online tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain seperti Singapura. Ia mengingatkan bahwa kerja keras adalah kunci untuk mencapai kesuksesan, bukan mencari jalan pintas melalui pinjol.
Rektor Universitas Sahid Jakarta, Prof. Dr. Ir. Giyatmi, dalam sambutannya, berharap seminar ini dapat berlanjut dengan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal dan judi online. “Kami berharap seminar ini dapat menggali lebih dalam peran media dalam pencegahan pinjol ilegal dan judol,” tutupnya.
Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya kolaboratif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal dan pentingnya literasi keuangan.[]