Seleksi Anggota BAZNAS 2025–2030 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
INISIATIF.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2025–2030. Seleksi ini dibuka untuk unsur masyarakat dengan pendaftaran yang berlangsung mulai 25 Agustus hingga 9 September 2025 secara daring.
Pembukaan seleksi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, serta Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengunggah dokumen persyaratan lengkap melalui tautan resmi yang telah disediakan Kemenag.
Ketua Tim Seleksi, yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa proses ini akan berjalan transparan dan bebas dari pungutan biaya.
“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Syarat Calon Anggota BAZNAS 2025–2030
Terdapat delapan formasi yang dibuka untuk calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat. Sejumlah persyaratan pokok yang wajib dipenuhi antara lain:
-
Warga Negara Indonesia beragama Islam
-
Minimal berusia 40 tahun
-
Sehat jasmani dan rohani
-
Berpendidikan minimal strata 1 (S1)
-
Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
-
Tidak menjadi anggota partai politik
Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan bahwa seleksi ini bukan hanya soal mencari kandidat semata, melainkan memastikan lembaga zakat tertinggi di Indonesia dipimpin oleh sosok berintegritas.
“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Waryono.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenag berkomitmen menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, dan pilar pengentasan kemiskinan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses ini sangat penting agar BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah dan terpercaya.