Sektor Wisata Jadi Prioritas, Abdya Matangkan Raqan Ripparda
INISIATIF.CO, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya menggelar rapat pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Banleg DPRK Abdya pada Rabu (23/7/2025) ini dijadwalkan selama dua hari.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Banleg, Ustaz Muckhlis, yang turut didampingi anggota lainnya seperti Justar YS, Tanzilulrrahman, Sardiman, Poen Abu, Kasyiful Wara, dan Rahmat Irfan. Hadir pula Plh Sekretaris DPRK Abdya, Edi Daryanto.
Dari pihak eksekutif, pertemuan dihadiri oleh Kabag Hukum, Reza Kamarullah, Kabag Ortala, Rifiyal, serta Kabid Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Safrizal. Ia didampingi oleh Ronny Firmansyah selaku Pengelola Informasi Kepariwisataan.
Dalam pemaparannya, Safrizal mengungkapkan bahwa Raqan Ripparda terdiri dari 84 pasal yang dirancang sebagai payung hukum bagi pengembangan sektor pariwisata Abdya ke depan. Ia menyebut, regulasi ini sangat penting untuk mengarahkan pembangunan sektor tersebut secara terstruktur dan berkelanjutan.
“Abdya memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata. Maka dengan adanya qanun ini, kita berharap pariwisata daerah akan tertata rapi, jumlah pengunjung meningkat, dan tentu akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Safrizal.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Qanun Ripparda sejalan dengan visi Bupati Abdya, Dr Safaruddin MSP, untuk membawa Aceh Barat Daya ke arah baru yang lebih maju, khususnya dalam hal peningkatan perekonomian masyarakat berbasis wisata unggulan lokal.
“Pembahasan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan sektor pariwisata Abdya. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur, pariwisata daerah diharapkan berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian lokal,” tambahnya.
Ia juga berharap kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif dapat mempercepat pengesahan qanun tersebut.
“Semoga dengan kerja sama yang baik antara Pemkab Abdya dan DPRK, Raqan Ripparda ini segera disahkan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Abdya,” tutup Safrizal.