Header INS Spirit

Sejalan Aspirasi Rakyat, DPRK Abdya Nyatakan Sikap Tolak Tambang Baru

Wakil Ketua II DPRK Abdya, Nurdianto, bersama anggota dewan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat terkait penolakan tambang baru di Blangpidie, Senin (22/9/2025). (Foto untuk INISIATIF.CO).

INISIATIF.CO, Blangpidie — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menegaskan sikap menolak keberadaan perusahaan tambang baru di wilayah setempat. Keputusan itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat, Senin (22/9/2025) kemarin.

Wakil Ketua II DPRK Abdya, Nurdianto, menyatakan lembaganya sejalan dengan aspirasi warga yang menolak aktivitas tambang. Ia menilai pemerintah kabupaten tidak pernah melibatkan DPRK dalam forum maupun proses pemberian rekomendasi.

“Bukan hanya PT APM, semua tambang baru di Abdya harus kita tolak. Kami tidak pernah dilibatkan dalam persoalan ini, dan saya sendiri tidak pernah meneken soal tambang,” ujar Nurdianto.

Nurdianto mencontohkan izin yang dikeluarkan pada 2025 untuk PT Laguna Tambang Jaya di wilayah Manggeng dan Lembah Sabil. Menurutnya, hal itu menjadi celah bagi DPRK untuk menolak karena keputusan diambil tanpa keterlibatan dewan.

Selain PT Laguna Tambang Jaya, sejumlah perusahaan lain juga telah mendapat izin dari Pemkab Abdya. Data mencatat pada 2024, Pemkab memberi rekomendasi kepada PT Metalindo Alam Lestari dengan luas lahan 2.704 hektare, PT Sukses Nanggroe Mas 140 hektare, dan PT Aceh Mandiri Persada 995 hektare.

Sementara di 2025, Pemkab kembali menerbitkan rekomendasi untuk PT Laguna Tambang Jaya seluas 1.090 hektare.

Sikap menolak tambang juga disuarakan sejumlah anggota DPRK Abdya lain yang hadir, di antaranya Sardiman, Tanzilurrahman, Zulkifli, Tgk Mustiari, dan Roni Guswandi. Mereka menegaskan penolakan ini adalah wujud keberpihakan DPRK terhadap kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup