Satreskrim Abdya Tindak Galian C Tanpa Izin, Minta Warga Patuhi Regulasi Tambang
INISIATIF.CO, Blangpidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menghentikan aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Rabu (22/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Wahyudi SH MH mengatakan, langkah penghentian itu diambil setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan batu gunung di kawasan tersebut.
“Begitu menerima laporan, kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Di lapangan ditemukan kegiatan galian C yang diduga tidak memiliki izin,” kata Wahyudi kepada wartawan, Rabu malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, Wahyudi menjelaskan, aktivitas pengambilan batu gunung itu baru berlangsung selama empat hari. Berdasarkan keterangan warga, kegiatan tersebut dilakukan dengan alasan untuk memperluas area pemakaman dan permukiman.
Ia menegaskan, penghentian aktivitas itu menjadi peringatan pertama bagi pihak yang terlibat. Polisi akan mengambil langkah hukum jika kegiatan serupa masih berlanjut tanpa izin resmi.
“Kalau nanti masih beroperasi tanpa izin, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Wahyudi juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perundang-undangan sebelum melakukan aktivitas pertambangan jenis galian C.
“Semuanya sudah diatur dalam regulasi. Setiap kegiatan harus disertai dokumen izin lengkap. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas,” pungkasnya.[]
