ANTINARKOBA

Satlantas Abdya Tilang 30 Kendaraan, Mayoritas Tak Bawa SIM dan STNK

INISIATIF.CO, Blangpidie — Puluhan pengendara di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terjaring dalam razia lalu lintas yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Abdya dalam Operasi Patuh Seulawah 2025. Dari 63 pelanggaran yang tercatat, mayoritas disebabkan oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

Kasat Lantas Polres Abdya, AKP T Tasrizalsyah, mengatakan razia berlangsung ini fokus pada pelanggaran kasat mata.

“Kami menindak pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan tidak membawa surat-surat kendaraan,” ujar Tasrizalsyah saat ditemui di Pos Lantas Abdya, Senin,(21/7/2025).

Dari total pelanggaran tersebut, 30 kendaraan langsung dikenai tilang. Sebanyak 23 di antaranya merupakan sepeda motor, sementara tujuh lainnya mobil. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak menggunakan helm serta tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain penilangan, petugas juga memberikan teguran kepada 33 pelanggar, terdiri dari 21 pengendara roda dua dan 12 pengemudi roda empat. Teguran diberikan kepada mereka yang tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan atau kedapatan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Operasi Patuh Seulawah 2025 ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, sejak 14 Juli hingga 27 Juli mendatang. Menurut Tasrizalsyah, razia ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan di jalan.

“Keselamatan adalah hal utama. Lewat operasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Setidaknya ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi ini. Mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, melebihi batas kecepatan, hingga tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan.

“Razia ini menyasar perilaku pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun mengganggu ketertiban umum di jalan raya,” kata Tasrizalsyah.[]

Editor : Yurisman
Tutup