HUT RI Ke 80

Sardiman Desak DPRK Abdya Gelar RDPU Soal Izin Tambang Emas di Kuala Batee

Sardiman menilai DPRK Abdya perlu segera memfasilitasi RDPU agar polemik izin tambang emas di Kuala Batee tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. (Foto untuk INISIATIF.CO).

INISIATIF.CO, Blangpidie — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dari Partai Aceh (PA), Sardiman alias Teungku Panyang, mendesak pimpinan dewan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Abdya Mineral Prima dan masyarakat Kecamatan Kuala Batee.

Desakan ini terkait polemik izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi seluas 2.319 hektare yang dikantongi perusahaan tersebut, yang meliputi tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee.

“Kita ingin tahu bagaimana proses keluarnya IUP PT Abdya Mineral Prima. Karena itu kita mendesak agar RDPU segera digelar supaya persoalan ini jelas, tidak menimbulkan asumsi liar di masyarakat,” kata Sardiman, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, RDPU menjadi ruang penting bagi kedua belah pihak menyampaikan pandangan. Ia menilai selama ini polemik tambang emas hanya muncul di pemberitaan media tanpa ada forum resmi untuk mencari titik temu.

Lebih jauh, Sardiman menyebut ada kejanggalan dalam proses penerbitan izin tersebut. Pasalnya, seluruh keuchik di Kecamatan Kuala Batee disebut tegas menolak keberadaan tambang emas, namun rekomendasi IUP tetap keluar.

“Ini kan aneh, semua keuchik menolak, tapi izin justru terbit,” ujarnya.

Sardiman menegaskan, DPRK Abdya harus segera menjadwalkan RDPU. Jika dibiarkan berlarut, kata dia, potensi gejolak di masyarakat semakin besar.

Ia juga meminta agar pihak perusahaan wajib hadir dalam RDPU tersebut. “Kalau perusahaan tidak datang, jangan mulai RDPU. Kita tidak mau masyarakat berhadapan langsung dengan perusahaan di lapangan, itu bukan jalan keluar,” tegasnya.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup