Santri Bakar Dayah Babul Maghfirah, Polisi Pastikan Aksi Sengaja Karena Dendam Perundungan

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menunjukkan harang bukti dalam keterangan pers terkait terungkapnya kasus kebakaran Dayah Babul Maghfirah di Aceh Besar, Kamis (6/11/2025). [Foto: Polresta Banda Aceh].

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Kasus kebakaran yang melanda Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (31/10/2025) akhirnya terungkap. Polisi memastikan bahwa api yang melalap asrama santri tersebut bukan akibat kelalaian, melainkan dibakar dengan sengaja oleh seorang santri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan anak di bawah umur yang juga menimba ilmu di dayah milik ulama karismatik Tgk Masrul Aidi itu.

“Motif pembakaran ini karena pelaku kerap dirundung oleh beberapa temannya. Hal itu membuat dia tertekan dan berniat membakar gedung asrama dengan tujuan merusak barang milik teman-temannya,” ujar Joko Heri saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, kata Joko, pihak kepolisian telah memeriksa sepuluh saksi yang terdiri atas pengasuh dayah, santri, penjaga asrama, hingga orang tua pelaku. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk jaket hodie hitam yang digunakan pelaku saat kejadian dan rekaman CCTV dari kompleks dayah yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi sebelum api berkobar.

“Rekaman CCTV menjadi bukti utama yang mengarah langsung kepada pelaku. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan barang bukti, kami memastikan bahwa kebakaran dilakukan dengan sengaja,” jelas Joko.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah membakar gedung asrama putra pada malam kejadian karena diliputi amarah dan rasa dendam terhadap teman-temannya yang sering mengejek.

Kombes Pol Joko Heri menegaskan, penyidik akan memproses kasus ini dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat pelaku masih berstatus di bawah umur.

“Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Selama penyidikan, pelaku akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” tegasnya.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup