ANTINARKOBA

Sambut Idul Adha, Pemkab Abdya Tertibkan Meugang: Wajib Kir Ternak dan Larangan Jual Daging H-1

Kreung Beukah salah satu lokasi penyembelihan daging meugang di Abdya. (Foto: Acehtrend).

INISIATIF.CO, Blangpidie – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin melalui surat resmi bernomor 400.8.1/696, menetapkan pelaksanaan hari Meugang pada Rabu dan Kamis, 4-5 Juni 2025.

Langkah ini diambil guna memastikan tradisi Meugang berjalan tertib, higienis, dan sesuai syariat, sekaligus memberi arahan teknis kepada para camat serta pedagang daging di wilayah masing-masing.

Dalam surat yang bersifat penting tersebut, Bupati Abdya meminta seluruh camat di lima kecamatan utama untuk menyampaikan dan mengawasi pelaksanaan Meugang, termasuk penataan lokasi penyembelihan dan penjualan daging. Adapun lokasi yang telah ditentukan pemerintah adalah:

Kecamatan Babahrot: Pasar Rakyat Gampong Pantee Rakyat

Kecamatan Kuala Batee: Pinggiran sungai Gampong Krueng Panto

Kecamatan Blangpidie: Pinggiran sungai Krueng Beukah/Susoh Gampong Meudang Ara

Kecamatan Tangan-Tangan: Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut

Kecamatan Manggeng: Lapangan bola kaki Gampong Seuneulop

Wajib Kir Kesehatan Ternak dan Larangan Jual Daging H-1

Untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan, Bupati juga menegaskan bahwa setiap hewan ternak yang akan disembelih wajib memiliki Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya. Ini menjadi upaya penting dalam menghindari risiko penyakit zoonosis dan menjaga kesehatan masyarakat selama perayaan Idul Adha.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau pedagang agar tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging pada H-1 Meugang, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kesinambungan tradisi Meugang sesuai nilai-nilai adat dan syariat.

“Kepada para pedagang untuk tidak menyembelih dan menjual daging Meugang pada H-1 hari Meugang,” demikian isi surat yang ditandatangani Bupati Safaruddin tersebut.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada berbagai unsur Forkopimda serta kepala dinas terkait, termasuk Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Dinas Pertanian dan Pangan, Satuan Polisi Pamong Praja dan WH, serta Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh Kabupaten Abdya. []

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup