Banner Niagahoster
Ramadhan

Sales Penjual Kopi Dibekuk Polisi Diduga Lakukan Penganiayaan saat Open BO

Pelaku RA (27), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. (Dok. Polresta Banda Aceh).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, bekerja sama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil membekuk seorang pria berinisial RA (27), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RAH (30), warga Pidie Jaya yang kini berdomisili di Banda Aceh.

Penangkapan terjadi di sebuah kios di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, pada sore hari ini.

Bank Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan tersebut terjadi pada malam Sabtu, (11/01/2025), di salah satu kamar penginapan di Kuta Alam. Penganiayaan ini dipicu oleh ketidaksesuaian pembayaran dalam transaksi “Open BO”.

Menurut AKP Suriya, awal mula kejadian berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui pesan. Keduanya sepakat untuk melakukan transaksi “Open BO”, di mana korban mengundang pelaku untuk datang ke penginapan guna melakukan hubungan intim.

Setelah tiba di penginapan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BL 4197 LBV, pelaku RA dan korban masuk ke dalam kamar. Namun, setelah hubungan intim berlangsung, korban meminta tarif sebesar Rp800 ribu.

Pelaku yang merasa marah menganggap tarif yang diminta tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, lalu melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher korban dan membekap mulutnya. Pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali hingga korban pingsan.

Keesokan harinya, Minggu (12/1/2025), korban yang telah sadar melihat wajahnya bengkak dan lebam tanpa busana.

Korban lalu meminta bantuan kepada tetangga di samping kamar, yang kemudian menghubungi petugas Polsek Kuta Alam untuk membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh guna melakukan visum et repertum.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Kapolsek Kuta Alam membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Tim yang dibackup oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku RA di sebuah kios di Gampong Surien saat ia sedang menjual kopi sachet kepada pemilik kios.

“Pelaku RA kini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKP Suriya.[]

Editor : Ikbal Fanika
Iklan BRI
Tutup