ANTINARKOBA

Safaruddin Warning Perusahaan Tambang, Mus Seudong: Pemkab Abdya Mulai Satu Suara soal Tambang

Mustiari (Mus Sedong). Foto untuk INISIATIF.CO.

INISIATIF.CO, Blangpidie – Langkah tegas Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, yang melayangkan peringatan keras kepada perusahaan tambang menuai dukungan dari Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari.

Politisi Partai Aceh yang akrab disapa Mus Seudong ini menyebut, tindakan Bupati sebagai angin segar dalam perjuangan panjangnya memperjuangkan kepentingan masyarakat terdampak aktivitas tambang.

“Selama ini perusahaan tambang yang beroperasi, hanya meninggalkan asap tanpa bekas manfaat bagi masyarakat,” tegas Mus Seudong saat diwawancarai INISIATIF.CO, Senin (12/5/2025).

Pernyataan Mus Seudong merujuk pada kondisi di mana keberadaan perusahaan tambang dinilai lebih banyak menyisakan kerusakan lingkungan ketimbang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat maupun daerah. Ia menilai, selama ini pemerintah terkesan pasif, sementara keluhan masyarakat terus bergema tanpa jawaban.

“Saya sangat mengapresiasi peringatan keras dari Bupati. Ini sinyal bahwa pemerintah mulai bersikap tegas,” lanjutnya.

Mus Seudong mengaku telah lama menyuarakan penertiban aktivitas tambang, bahkan sejak awal menjabat sebagai anggota legislatif. Namun, upaya itu selama ini seolah tidak mendapat perhatian serius dari eksekutif.

“Langkah ini yang saya nantikan. Sebelumnya saya merasa seperti berjalan sendiri tanpa perhatian pemerintah. Tapi kali ini, saya merasa perjuangan saya tidak sia-sia,” ungkapnya penuh harap.

Sebelumnya, Bupati Safaruddin dalam pernyataannya menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak boleh hanya meninggalkan kerusakan lingkungan. Ia menekankan pentingnya kontribusi positif dari aktivitas pertambangan terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Menutup pernyataannya, Mus Seudong berharap langkah Bupati bukan sekadar retorika belaka.

“Saya berharap peringatan keras ini tidak berhenti sebagai retorika, melainkan dilanjutkan dengan pengawasan ketat dan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan,” pungkasnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup