Safaruddin Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Usai Menang Sengketa Lahan PT CA
INISIATIF.CO, Banda Aceh — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Aceh resmi membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat distribusi lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan kebun plasma milik PT Cemerlang Abadi (CA).
Langkah ini diambil menyusul kemenangan Pemkab Abdya dalam sengketa hukum dengan perusahaan tersebut di Mahkamah Agung (MA).
Pembentukan GTRA disepakati dalam rapat koordinasi Forkopimda Abdya yang digelar di Kantor BPN Kanwil Aceh, Rabu (29/10/2025).
Rapat tersebut menjadi tindak lanjut dari putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/2025, yang mengabulkan kasasi Pemkab Abdya dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan keputusan itu, MA menegaskan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya. Status hukum HGU kini kembali mengacu pada Keputusan Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, mencakup lahan seluas 2.002,22 hektare, dengan komposisi kebun plasma 960 hektare dan TORA 1.884,96 hektare.
Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, menyambut putusan MA tersebut sebagai kemenangan rakyat Abdya dan momentum baru untuk menegakkan keadilan agraria.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan bagi masyarakat Abdya dan bukti bahwa negara tidak boleh kalah. Selanjutnya, kami bersama BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda akan menyiapkan proses distribusi lahan TORA dan plasma sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Safaruddin.
Ia menjelaskan, Tim GTRA Abdya akan dipimpin langsung olehnya dan memiliki tugas utama melakukan identifikasi serta inventarisasi penguasaan dan pemanfaatan lahan. Tahap ini penting agar proses distribusi berjalan transparan, adil, dan terukur.
“Luas lahan sekitar 2.668,82 hektare akan menjadi objek TORA dan plasma. Setelah hasil identifikasi rampung, lahan ini segera didistribusikan sesuai tahapan dan rekomendasi Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.
Selain menyiapkan langkah teknis, rapat juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar wilayah yang menjadi objek sengketa.
Safaruddin meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang masih dalam tahap verifikasi.
“PPATS, PPAT/Notaris, dan keuchik juga diminta tidak menerbitkan dokumen apa pun terkait lahan tersebut sebelum hasil final tim gugus keluar,” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara berkeadilan dan sesuai hukum, bukan dengan tekanan atau tindakan sepihak.
“Tidak boleh ada hukum rimba. Negara hadir untuk memastikan keadilan dan kepastian bagi masyarakat,” pungkas Safaruddin.
Sebelumnya, PT Cemerlang Abadi menggugat Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Abdya terkait perpanjangan HGU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, melalui putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemkab Abdya kini memiliki landasan kuat untuk melanjutkan program reforma agraria dan mempercepat pemerataan akses lahan bagi masyarakat.
Langkah strategis pembentukan GTRA Abdya menjadi titik balik penyelesaian masalah agraria di wilayah tersebut—sekaligus memastikan setiap jengkal tanah kembali memberi manfaat bagi rakyat.[]
