RUU KUHAP Harus Disahkan 2025, Wamenkum Ingatkan Risiko Kekosongan Hukum
Keadilan Restoratif di Semua Tingkatan
Menyesuaikan dengan KUHP baru, RUU KUHAP juga membuka ruang bagi penerapan keadilan modern: korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Hal ini menjadi angin segar dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang selama ini dinilai terlalu represif.
Menurut Eddy, keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan, yakni Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan penghuni lembaga pemasyarakatan.
Menyadari besarnya pengaruh KUHAP terhadap sistem hukum pidana nasional, Kementerian Hukum dan HAM membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam penyusunannya. Para akademisi, advokat, organisasi masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga terkait turut dilibatkan untuk memperkaya perspektif.
“Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat, karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana,” kata Eddy.