RUU ASN Disiapkan Jadi Solusi Netralitas ASN dalam Pilkada
INISIATIF.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini tengah menjadi sorotan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa revisi regulasi ini dirancang untuk mengatasi persoalan klasik yang kerap muncul dalam setiap gelaran pemilihan kepala daerah, ketidaknetralan ASN.
Rifqi menyebut bahwa salah satu poin krusial dalam RUU ASN ini adalah soal kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi pejabat eselon II ke atas yang akan dipindahkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Dalam konteks ASN, kita menemukan banyak ketidaknetralan, terutama pada pilkada. Ini sering dilakukan oleh pejabat seperti sekretaris daerah atau kepala daerah,” ujar Rifqi, di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Langkah ini, menurutnya, merupakan upaya strategis untuk mengurangi intervensi politik daerah terhadap ASN, yang selama ini dinilai menjadi akar dari ketidaknetralan birokrasi di masa pemilu.
Secara hukum, ASN memang diwajibkan untuk bersikap netral. Namun, fakta di lapangan kerap menunjukkan sebaliknya. Rifqi menyoroti tekanan yang dialami ASN agar loyal kepada kepala daerah petahana atau calon tertentu yang didukung oleh penguasa daerah.
“Pembahasan substansi akan dilakukan secara terbuka di Komisi II DPR,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa RUU ASN ini merupakan penugasan langsung dari Badan Legislasi DPR kepada Komisi II, dan kini Komisi II masih menanti naskah akademik dari Badan Keahlian DPR.
Selain itu, mereka juga terbuka terhadap masukan dari para akademisi dan pakar kebijakan publik agar pembahasan dilakukan secara partisipatif dan sesuai dengan prinsip good governance.
Langkah legislatif ini diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya netralitas ASN yang lebih terjamin, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Usulan Perubahan dalam Revisi UU ASN
Usulan perubahan dalam revisi UU ASN hanya menyangkut satu pasal, yakni Pasal 30, yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah mengenai pengelolaan ASN.
Pasal 30 ayat (1) undang-undang itu menyebutkan, “Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.”