ANTINARKOBA

Rumah Karyawan BPRS Gayo Disita, Diduga Terkait Kasus Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Petugas Ditreskrimsus Polda Aceh memasang pamflet penyitaan pada sebuah rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Aceh Tengah, Jumat (9/5/2025). Rumah tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar. (Foto dok. Polda Aceh).

INISIATIF.CO, Takengon – Tim penyidik dari Subdirektorat Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyita satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (9/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang melibatkan lembaga perbankan tersebut.

“Benar, penyidik Ditreskrimsus telah memasang pamflet penyitaan pada rumah karyawan BPRS Gayo, sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama AP yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana Perbankan Syariah. Penyitaan ini terkait kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, usai penyitaan berlangsung.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo sebagai bagian dari penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang berlangsung sejak Desember 2018 hingga April 2024. Kasus ini mencuat akibat adanya dugaan manipulasi pembiayaan yang merugikan institusi hingga puluhan miliar rupiah.

“Dalam penggeledahan itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama AP yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya—yang hari ini dilakukan penyegelan,” jelas Supriadi.

Penyitaan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengamankan barang bukti yang diyakini berkaitan erat dengan tindak pidana yang tengah diselidiki. Proses hukum pun terus berjalan, dengan fokus utama pada pengumpulan bukti-bukti yang dapat menyeret pihak-pihak bertanggung jawab ke meja hijau.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Supriadi.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup