HUT RI Ke 80

Ribuan Honorer Terancam Gagal Jadi ASN, BKN Desak Usulan PPPK Paruh Waktu Segera Tuntas

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, saat menyampaikan peringatan kepada instansi pemerintah agar segera menuntaskan usulan PPPK paruh waktu. (Foto: Dok. BKN).

INISIATIF.CO, Jakarta – Nasib ribuan tenaga honorer kini berada di ujung tanduk. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan keras seluruh instansi pemerintah agar segera menuntaskan pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, yang menegaskan pentingnya percepatan usulan. Pasalnya, masih banyak tenaga honorer yang belum diakomodasi, padahal skema paruh waktu disiapkan sebagai jalan tengah untuk menyelamatkan mereka.

“Segera tuntaskan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu, jangan ditunda-tunda lagi,” tegas Zudan dalam rilis resminya dikutip dari laman BKN.

BKN mencatat, jutaan formasi PPPK paruh waktu sudah diusulkan oleh berbagai instansi. Namun, data terbaru menunjukkan masih ada ribuan honorer yang belum masuk ke dalam usulan tersebut.

Jika kondisi ini dibiarkan, para honorer berpotensi gagal memperoleh status Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, yang selama ini mereka nantikan.

Dengan masuk ke skema paruh waktu, honorer seharusnya bisa memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan status resmi sebagai ASN PPPK, meski jam kerja tidak penuh.

Menurut BKN, ada sejumlah faktor yang menyebabkan lambannya pengusulan ini. Mulai dari keterbatasan anggaran, instansi yang belum merampungkan pemetaan kebutuhan, hingga kasus honorer yang ternyata sudah tidak aktif bekerja.

Kendala-kendala ini membuat data honorer tidak bisa otomatis ditarik ke dalam usulan PPPK paruh waktu.

Pemerintah telah memberikan tenggat waktu agar seluruh instansi merampungkan seleksi dan pengusulan PPPK. Jika instansi terlambat atau bahkan tidak mengajukan, maka ribuan honorer berisiko kehilangan kesempatan untuk diangkat sebagai ASN.

“Jangan sampai ada honorer yang terlewat hanya karena kelalaian administrasi,” tegas Zudan.

Bagi tenaga honorer, kebijakan PPPK paruh waktu adalah harapan baru. Namun di saat bersamaan, muncul pula kekhawatiran karena masih banyak yang belum diusulkan.

Kini, bola panas ada di tangan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Jika mereka cepat menyelesaikan usulan, ribuan honorer bisa segera mendapatkan kepastian status. Tapi jika tidak, kekecewaan besar berpotensi kembali menimpa mereka.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup