ANTINARKOBA

Rencana Tambahan Batalyon TNI di Aceh Dinilai Langgar MoU Helsinki, AMDA: Damai Jangan Dicederai

Presidium AMDA, Sahal Tastari. (Foto untuk INISIATIF.CO)

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Rencana penempatan empat batalyon tambahan TNI di Aceh menuai kritik dari kalangan sipil. Aliansi Muda untuk Damai Aceh (AMDA) menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai nota kesepahaman damai MoU Helsinki yang telah menjadi fondasi perdamaian di Aceh sejak 2005.

Dalam perjanjian yang diteken antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu, khususnya pada butir 4.7 hingga 4.11, secara tegas diatur batas maksimal jumlah personel militer yang boleh ditempatkan di Aceh, yakni sebanyak 14.700 personel. Selain itu, MoU juga melarang keberadaan pasukan non-organik secara permanen.

Presidium AMDA, Sahal Tastari, menyatakan bahwa rencana penambahan pasukan justru berpotensi memicu kegaduhan dan menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat Aceh yang kini tengah menikmati suasana damai.

“Kami bukan menolak kehadiran personel TNI di Aceh. Tapi pembatasan jumlah pasukan adalah amanah dari MoU Helsinki. Itu bukan sekadar angka, tapi simbol komitmen perdamaian yang telah disepakati bersama,” ujar Sahal kepada INISIATIF.CO, Sabtu (3/5/2025).

Menurutnya, jika pemerintah tetap melanjutkan rencana tersebut tanpa komunikasi yang transparan, publik bisa menilai bahwa pemerintah tengah mengingkari semangat perdamaian.

“Penambahan personel justru bisa menimbulkan persepsi bahwa kita sedang berjalan mundur, kembali ke masa kelam konflik. Padahal babak itu sudah lama berlalu,” tambahnya.

Sahal juga menekankan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada isu-isu strategis yang lebih mendesak di Aceh, seperti pendidikan, pemulihan ekonomi pasca-konflik, dan pelayanan kesehatan. Ia mengingatkan bahwa masih banyak butir MoU Helsinki serta poin-poin dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh yang belum sepenuhnya direalisasikan.

“Perdamaian ini harus terus dirajut dan dijaga, bukan hanya melalui retorika, tapi lewat konsistensi dalam pelaksanaan isi perjanjian,” tutup Sahal.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup