Rektor UIN Dukung Langkah Tegas Wali Kota Banda Aceh Razia Pelanggar Syariat
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang turun langsung memimpin razia penegakan syariat Islam di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Rangkaian razia yang dimulai sejak Selasa dini hari, 15 April 2025 hingga Kamis, 17 April 2025, menyasar beberapa lokasi di pusat kota. Hasilnya, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah pasangan nonmuhrim dari hotel-hotel, serta membubarkan pesta minuman keras yang digelar di sebuah kafe kawasan Kuala Cangkoi. Total 25 orang diamankan dalam operasi tersebut karena diduga kuat melanggar ketentuan syariat.
Langkah tegas tersebut langsung menuai respons dari kalangan akademisi. Prof Mujiburrahman menyebut tindakan Wali Kota Illiza sebagai bentuk nyata kepemimpinan dalam menjaga marwah syariat Islam yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Aceh.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Ibu Wali Kota. Ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan nilai-nilai Islam di Tanah Serambi Mekkah,” ujar Mujiburrahman, Jumat, (18/4/2025).
Sebagai pimpinan lembaga pendidikan tinggi Islam, Prof Mujiburrahman menegaskan bahwa UIN Ar-Raniry siap menjadi bagian dari barisan terdepan dalam mendukung kebijakan dan penegakan hukum syariat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh agama, dan para pemuda, untuk ikut menjaga tatanan sosial yang islami. Sinergi semua pihak sangat penting agar nilai-nilai syariat benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan syariat sebagai tanggung jawab kolektif, bukan semata dibebankan kepada Wali Kota Banda Aceh. Menurutnya, seluruh kepala daerah di Aceh memiliki peran yang sama dalam menjaga nilai-nilai Islam.
“Penegakan syariat harus menjadi agenda bersama seluruh kepala daerah, dari Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota di 23 kabupaten/kota di Aceh,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Prof Mujiburrahman mengusulkan adanya regulasi jam operasional tempat usaha seperti kafe, toko, dan tempat hiburan malam agar tidak beroperasi melewati pukul 24.00 WIB.
“Regulasi ini akan berdampak positif, tidak hanya dalam menertibkan pelanggaran syariat, tapi juga memberi ruang bagi kontrol sosial dari orang tua dan masyarakat, serta berdampak baik terhadap kesehatan generasi muda karena memiliki waktu istirahat yang cukup,” tutup Mujiburrahman.[]