Rekonstruksi Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Motif Diduga Karena Utang Rp300 Ribu
INISIATIF.CO, Pidie Jaya – Kepolisian Resor Pidie Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pelaku berstatus anak di bawah umur pada Kamis (17/4/2025) pukul 09.00 WIB.
Rekonstruksi dilakukan di dua titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Pelaku berinisial NZ (17), seorang santri di salah satu pesantren di wilayah tersebut, diduga menghabisi nyawa rekannya sesama santri akibat persoalan utang piutang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati karena korban tidak menyelesaikan utangnya sebesar Rp300 ribu kepada pelaku.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie Jaya dan memperagakan sebanyak 11 adegan di dua lokasi berbeda. Adegan-adegan tersebut dirancang untuk menggambarkan secara kronologis jalannya peristiwa tragis tersebut.
“Rekonstruksi berjalan lancar dan aman. Adegan-adegan awal sebanyak 8 adegan yang diperagakan, menggambarkan terjadinya percekcokan dan perkelahian antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Pidie Jaya.
Tak hanya itu, dua adegan di lokasi kedua memperlihatkan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak, termasuk menguasai sepeda motor korban, mencopot pelat nomor, dan membuangnya. Pelaku juga menjual ponsel milik korban kepada seorang saksi bernama Fahrus seharga Rp350 ribu.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, guna memberikan gambaran objektif kepada penyidik, jaksa, dan masyarakat terkait rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan dalam waktu singkat setelah kejadian. Saat ini, NZ bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut menekankan pentingnya penanganan kasus anak dengan pendekatan khusus, termasuk prinsip keadilan restoratif.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta tetap menghormati hak-hak anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Harmayadi/Pidie Jaya).