ANTINARKOBA

Rekening Tak Aktif Tiga Bulan Bisa Diblokir, Ini Penjelasan PPATK

PPATK mulai blokir rekening nganggur demi cegah pencucian uang, rekening tanpa transaksi 3 bulan akan dihentikan sementara. Dana tetap aman, tapi harus ajukan keberatan jika ingin dibuka kembali. (Foto Nusabali.com).

INISIATIF.CO, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas terhadap rekening bank yang tidak aktif atau dikenal sebagai rekening dormant. Dalam upaya menjaga keamanan sistem keuangan nasional, PPATK akan memblokir rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama minimal tiga bulan.

Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menjelaskan bahwa rekening yang sudah lama tidak digunakan rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan keuangan, termasuk praktik pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” demikian pernyataan resmi yang dipublikasikan pada Jumat (25/7/2025).

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemblokiran ini tidak berarti dana nasabah akan hilang. PPATK memastikan bahwa seluruh saldo tetap aman dan langkah ini semata-mata dilakukan demi integritas sistem keuangan.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut keterangan tersebut.

Nasabah Bisa Ajukan Keberatan

Jika pemilik rekening merasa keberatan atas pemblokiran tersebut, PPATK membuka ruang untuk klarifikasi. Nasabah cukup mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem.

Setelah formulir diisi, pihak bank dan PPATK akan melakukan review dan pendalaman data. Proses ini membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari apabila data yang diberikan belum lengkap.

Jika hasil peninjauan menunjukkan tidak ada indikasi penyalahgunaan, rekening akan dibuka kembali. Nasabah bisa mengecek status rekening mereka melalui aplikasi mobile banking, ATM, atau datang langsung ke kantor cabang bank terkait.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah preventif PPATK dalam menekan kejahatan finansial. Rekening dorman kerap dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana untuk menyamarkan transaksi ilegal yang sulit dilacak, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dengan memberlakukan sistem pemantauan aktif dan tindakan blokir sementara, PPATK berharap dapat memperkuat fondasi sistem keuangan Indonesia agar lebih aman dan transparan.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup