ANTINARKOBA

RDP Memanas, DPRK Abdya Beri Tenggat ke PT LKT Penuhi Tuntutan Warga

Suasana RDP di gedung DPRK Abdya yang membahas sepuluh tuntutan warga terhadap PT Leuser Karya Tambang (LKT), Kamis 12 Juni 2025. (Foto: Fitria Maisir/INISIATIF.CO).

INISIATIF.CO, Blangpidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya) memanggil manajemen PT Leuser Karya Tambang (LKT) dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (12/6/2025). Pemanggilan ini menindaklanjuti protes warga Gampong Rukon Damee, Kecamatan Babahrot, yang menuduh perusahaan tambang itu merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat sekitar.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB itu dipimpin langsung Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, didampingi dua wakil ketua dewan. Sejumlah pejabat instansi terkait ikut hadir, termasuk perwakilan Polres Abdya, Kejaksaan Negeri Abdya, Dinas Perkim, DPMPTSP, serta tokoh masyarakat Rukon Damee sebagai pihak pelapor.

Dalam forum itu, dewan membacakan sepuluh poin tuntutan warga, yang sebelumnya disuarakan dalam aksi unjuk rasa di gampong mereka. Inti tuntutan berkisar pada pencemaran lingkungan, air bersih, ganti rugi tanaman, dana CSR, hingga keterlibatan warga dalam aktivitas perusahaan.

Beberapa poin penting di antaranya, ialah; PT LKT diminta bertanggung jawab atas limbah yang mencemari sungai; Perusahaan harus menyediakan air bersih dan mengganti tanaman warga yang rusak; Dana CSR diminta difokuskan ke Rukon Damee; Warga menuntut 50 persen tenaga kerja berasal dari lokal.

Kemudian, perusahaan diminta memperbaiki jalan desa dan menghentikan penggunaannya untuk operasional, transparansi dan komunikasi dengan warga diminta ditingkatkan, dan warga juga menyoroti pembangunan tempat ibadah di dalam area tambang yang dinilai menyalahi nilai kearifan lokal.

Hingga waktu Zuhur, rapat belum mencapai kesepakatan. Ketua dewan lalu menskors rapat dan menjadwalkan kelanjutannya pukul 13.30 WIB.

Setelah diskors, RDP dilanjutkan kembali dengan pembacaan lima poin rekomendasi DPRK untuk PT LKT.

“Kami meminta PT LKT menindaklanjuti sepuluh tuntutan warga dalam waktu dekat dan melibatkan masyarakat serta pemerintah gampong dalam pelaksanaannya,” kata Roni Guswandi, yang akrab disapa Abi Roni.

Dewan juga meminta perusahaan memindahkan tempat ibadah ke dalam ruangan rumah pimpinan perusahaan.

Tenggatnya, kata Abi Roni, adalah 19 Juni 2025. “Ini demi menjaga kearifan lokal masyarakat setempat,” ujarnya.

Rekomendasi lainnya meminta perusahaan aktif menjalin komunikasi dan sosialisasi dengan warga sekitar tambang serta pihak-pihak terkait. DPRK juga mendesak PT LKT membuat surat pernyataan resmi sebagai bentuk komitmen terhadap tuntutan warga.

“Kami harap PT LKT menjaga kenyamanan masyarakat agar persoalan seperti ini tidak terulang,” ujar Abi Roni menutup rapat.[]

Editor : Yurisman
Tutup