Header INS Spirit

Ratusan Kopdes Merah Putih di Aceh Singkil Belum Beroperasi, Ini Penjelasan Disperindagkop

Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, Malim Dewa, saat menjelaskan progres Koperasi Desa Merah Putih yang belum beroperasi. (Foto: rri).

INISIATIF.CO, Singkil — Meski telah mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hingga saat ini ratusan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di Kabupaten Aceh Singkil belum menunjukkan tanda-tanda beroperasi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Singkil, Malim Dewa, mengakui bahwa belum ada satu pun KDMP di daerahnya yang memulai aktivitas usaha secara nyata.

“Berdasarkan catatan dan laporan yang kami peroleh, belum ada Kopdes Merah Putih di daerah kita yang sudah beroperasi,” ujar Malim Dewa, Selasa (7/10/2025).

Menurut Malim, kendala utama lambannya aktivitas koperasi ini adalah karena tidak adanya gerai usaha yang dibentuk oleh pengurus KDMP sesuai dengan rencana bisnis awal yang disepakati saat pendirian koperasi.

“Belum ada satu pun kita lihat Kopdes tersebut yang membuat gerai usaha,” tambahnya.

Jenis gerai yang seharusnya dibuka antara lain, Gerai sembako, Apotek desa atau gerai obat murah, Klinik desa, Kantor koperasi, Unit Simpan Pinjam (USP), dan Gudang logistik desa.

Akibat belum bergeraknya unit usaha koperasi, fasilitas pinjaman modal dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang sudah disiapkan pemerintah juga belum bisa dimanfaatkan. Ini menjadi potensi ekonomi yang terhambat, padahal infrastruktur legalitas hukum KDMP sudah lengkap.

“Pinjaman modal yang sebelumnya disiapkan pemerintah melalui HIMBARA belum dapat dimanfaatkan,” terang Malim.

Selain belum memiliki gerai usaha, hanya sekitar 30 persen dari total 116 KDMP di Aceh Singkil yang telah memiliki sekretariat aktif. Padahal, keberadaan sekretariat penting untuk mendukung operasional, pelayanan anggota, hingga koordinasi pengembangan koperasi ke depan.

Minimnya realisasi operasional KDMP di Aceh Singkil menunjukkan perlunya pendampingan serius, baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Legalitas koperasi saja tidak cukup tanpa diikuti komitmen pengurus dan implementasi usaha nyata.

Jika koperasi rakyat ini berjalan sesuai rencana, bukan hanya akan membuka akses ekonomi bagi masyarakat desa, tetapi juga mendukung visi kemandirian ekonomi desa berbasis koperasi yang inklusif dan berkelanjutan.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup