ANTINARKOBA

Rampas Ponsel dengan Air Cabai, Dua Taruna Sekolah Pelayaran Diciduk Polisi di Banda Aceh

Petugas mengamankan dua taruna pelayaran yang terlibat pencurian dengan kekerasan menggunakan modus pura-pura membeli ponsel di Banda Aceh. (Foto Polresta Banda Aceh).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Aksi nekat dua taruna sekolah pelayaran di Aceh Besar berujung di balik jeruji. Keduanya ditangkap polisi atas dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap dua unit ponsel milik seorang warga di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu, (27/4/2025).

Pelaku masing-masing berinisial IK (21), warga Makassar, dan AA (19), warga Medan. Keduanya menjalankan aksi dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di sebuah toko ponsel. Mereka bahkan menyemprotkan cairan diduga air cabai ke wajah korban sebelum membawa kabur dua gawai bernilai puluhan juta rupiah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, kejadian bermula saat kedua pelaku masuk ke toko dan menanyakan salah satu jenis ponsel. Korban, Irmanita (38), warga Gampong Laksana, dengan ramah menunjukkan unit replika ponsel yang dimaksud.

Namun tak berhenti di situ, para pelaku kemudian berpura-pura tertarik dengan ponsel lain yang lebih mahal. Saat korban kembali mengambil dan menunjukkan ponsel tersebut, pelaku menyemprotkan cairan ke arah wajahnya, merampas dua unit ponsel, lalu kabur menggunakan sepeda motor.

“Tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban. Pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor. Korban merugi sekitar Rp 50 juta sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh,” jelas Kompol Fadilah, Selasa (29/4/2025).

Rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi menjadi kunci bagi tim Rimung Satreskrim untuk melacak para pelaku. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, keduanya berhasil ditangkap oleh tim yang dipimpin Ipda M. Effendy.

“Para pelaku diamankan tadi malam oleh Tim Rimung setelah penyelidikan. Dalam prosesnya, kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tersebut,” kata Fadilah.

Saat ditangkap, IK dan AA sempat menyangkal keterlibatan mereka. Namun setelah diinterogasi secara intensif, keduanya mengaku melakukan aksi kriminal tersebut usai memanfaatkan waktu pesiar dari kampus.

Barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor disita oleh polisi. Kini, kedua taruna tersebut harus menghadapi proses hukum lebih lanjut di tahanan Polresta Banda Aceh.

“Keduanya masih diamankan dan kasus ini masih dalam penanganan lanjut,” pungkas Kompol Fadilah, yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Bireuen.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup