HUT RI Ke 80

Rakornas Baznas 2025 Hasilkan 9 Resolusi Strategis untuk Kesejahteraan Umat

Baznas RI resmi mengumumkan sembilan resolusi hasil Rakornas 2025. Resolusi ini menegaskan peran Baznas sebagai garda terdepan dalam pengelolaan zakat nasional, sekaligus dukungan nyata terhadap visi pembangunan pemerintah dan penanggulangan kemiskinan. (Foto: Dok. Baznas RI)

INISIATIF.CO, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan sembilan resolusi penting dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2025 yang berlangsung pada 26–29 Agustus di Jakarta.

Resolusi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola zakat, memperluas manfaat, serta mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Baznas merupakan prioritas utama. Hal ini, menurutnya, menjadi wujud nyata komitmen Baznas dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi AstaCita Pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Penguatan kelembagaan Baznas merupakan prioritas utama, sekaligus wujud komitmen dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi AstaCita,” ujar Noor Achmad di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

Noor juga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ia menilai, putusan tersebut semakin memperkuat peran Baznas RI dalam membangun bangsa melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

“Zakat bukan hanya instrumen finansial, tetapi juga bagian dari dakwah yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umat,” tambah Noor.

9 Resolusi Rakornas Baznas 2025

Berikut sembilan poin resolusi yang disepakati dalam Rakornas Baznas 2025:

1. Baznas, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan penyejahteraan ummt dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sesuai visi AstaCita Pemerintahan Prabowo-Gibran;

2. Baznas, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota berkomitmen menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip 3 Aman yaitu Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI, khususnya meneguhkan Aman NKRI sebagai landasan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional, mencakup penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi.

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup